H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Selesaikan THR

H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Selesaikan THR

KALIANDA – Tujuh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah atau H-7, seluruh perusahaan yang ada di Lampung Selatan diwajibkan sudah membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sinyal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, Syahlani S.H, M.H. Dikatakan, keputusan itu berdasarkan surat edaran pusat yang juga berlaku di daerah. “ H-7 lebaran semua perusahaan sudah harus membagikan THR untuk karyawan masing-masing. Disnakertrans sudah memegang surat edaran tersebut untuk mengingatkan perusahaan,” kata Syahlani kepada Radar Lamsel, Minggu (3/5) kemarin. Dia menjelaskan, keputusan itu berlaku untuk seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja. Mulai dari perusahaan kecil – menengah hingga perusahaan besar yang masuk kategori platinum. “ THR itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” Terangnya. Aturan tersebut menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan memberikan THR kepada semua pekerja atau buruh baik yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT). “ Jadi tidak ada alasan lagi untuk perusahaan belum menyelsaikan THR sampai H-7 lebaran. Karena itu sudah diatur dalam Permenaker,” katanya lagi. Masih kata Syahlani, bila terdapat perusahaan yang melanggar peraturan tersebut maka terdapat sanksi yang bakal dijatuhkan. Sanksi tersebut tetap mengacu Permenaker. “ Untuk perusahaan yang tidak merealisasikan maka berdasar Permenaker perusahaan bakal dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR sejak berakhirnya masa pembagian atau tenggat yang ditetapkan,” sebut dia. Orang nomor satu di Disnakertrans itu kembali menegaskan, denda tersebut tak lantas menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. “ Untuk perusahaan bandel denda diberlakukan, stekah denda dibayarkan perusahaan tetap wajib memberikan THR,” sebut dia. Mengacu pada kalender, H-7 yang disampaikan Disnakertrans untuk pemberian THR bertepatan pada tanggal 9 Juni 2018. SKPD yang membidangi ketenagakerjaan itu berharap seluruh karyawan di Lamsel sudah mendapatkan hak-nya sebelum deadline tiba. (ver)

Sumber: