DP3A Berperan Penting dalam Pembangunan di Lamsel
Memberdayakan Perempuan dan Melindungi Anak dari Kekerasan
KALIANDA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lampung Selatan memiliki peranan yang cukup berarti dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dalam mengurusi soal pemberdyaan perempuan dan perlindungan anak. Betapa tidak, Organisasi Perangkat Dearah (OPD) dilingkup Pemkab Lamsel yang dipimpin oleh seorang kepala dinas perempuan yakni Ir. Rini Ariasih, M.M ini, begituĀ peduli terhadap urusan menyangkut soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari kasus-kasus kekerasan yang muncul dikabupaten gerbang krakatau ini. Buktinya, belum genap setahun berpisah dari BPPKB Lamsel, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang beralamat kantor di Jalan Mustafa Kemal No.31 Lingkungan perkantoran Pemkab Lamsel ini, telah banyak menyelesaikan berbagai kasus kekerasan baik yang dialami oleh kaum perempuan dewasa maupun anak-anak berusia dibawah umur. Penandatanganan MoU antara Kadis Dukcapil dan Kadis PP & PA untuk Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran Anak di Lampung Selatan Forum Anak Daerah Kabupaten Lamsell Pengembangan Industri Rumahan Salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang sudah dijangkau oleh DP3A Lamsel, adalah kasus asusila yang dialami oleh salah satu santri dari pondok pesantren Al Kirom Natar, Kecamatan Natar, yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Tidak hanya itu, DP3A Lamsel juga selama ini aktif dalam memberdayakan kaum perempuan di Lampung Selatan melalui berbagai program pemberdayaan seperti memberikan pelatihan serta pembinaan tentang tata cara membuat hingga memproduksi produk-produk olahan kepada para Pelaku Industri Rumahan (PIR) di beberapa kecamatan dikabupaten Lampung Selatan. DP3A Lamsel juga, telah berupaya meningkatkan partisipasi para kaum perempuan dikabupaten Lampung Selatan melalui berbagai kegiatan pameran baik yang digelar ditingkat kabupaten maupun Provinsi Lampung. Menurut Kepala DP3A Lamsel Rini Ariasih, dinas yang dipimpinnya saat ini memiliki tugas pokok yang harus dilaksanakan, yakni membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. \"Sedangkan fungsi yang dimiliki adalah melakukan perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,\" jelasnya. \"Selain itu, memberikan pelayanan administratif dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsi (tufoksi) DP3A sendiri,\" kata Rini Ariasih. Rini mengungkapkan, selama tahun 2018 DP3A Lamsel telah banyak melaksanakan program kegiatan yang menyangkut soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak seperti memfasilitasi pengembangan UPT PPA dengan melakukan penjangkauan kasus santri Al Kirom Natar, melakukan penandatanganan MoU dengan Kadis Dukcapil dalam rangka percepatan kepemilikan akte kelahiran anak di Lampung Selatan. Selanjutnya, melakukan Pengembangan Industri Rumahan (PIR) dengan memberikan pelatihan dan pembinaan tentang produk perempuan kepada para Pelaku Industri Rumahan yang ada di Desa Way Muli Timur dan Desa Canti Kecamatan Rajabasa, melakukan peningkatan partisipasi perempuan dalam kegiatan pameran kabupaten dan Provinsi, serta membentuk Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Lampung Selatan. (iwn)Sumber: