Pengangguran Dituntut 18 Tahun Penjara

Pengangguran Dituntut 18 Tahun Penjara

KALIANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Syukri, SH, menuntut Dedi Indra Jaya Oppu Sunggu (31) warga Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dengan hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Kepada Radar Lamsel, Jum’at (16/10), Syukri mengatakan, pria pengangguran tersebut melakukan perbuatannya saat bertemu Heri (DPO) di daerah Pematang Siantar untuk menitipkan barang ke Surabaya pada hari Selasa (7/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Dua hari kemudian, Heri meminta terdakwa menemunya di Jalinsum Pasir Putih, Pekanbaru, Riau. Setelah bertemu, Heri menyerahkan jas jinjing berisi 16 paket ganja seberat 16 kilogram yang terbungkus lakban warna coklat. Heri lalu memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa untuk ongkos selama dalam perjalanan. Apabila terdakwa sampai ke Surabaya dan menyerahkan barang kepada seseorang, terdakwa akan dibelikan sepeda motor. Dengan menumpang Bus SAN jurusan Pekanbaru- Surabaya nopol BM 7087 LV, terdakwa berangkat. Sampai di Rumah Makan Siang Malam, Penengahan, Heri selalu menghubungi terdakwa melalui ponselnya dan menanyakan tentang barang yang dibawanya. Ketika melewati pintu masuk areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jum’at (12/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan barang dan bawaan penumpang. Dari hasil pemeriksaan Polisi menemukan tas jinjing dibagasi atas tempat duduk terdakwa. Setelah dibuka, Polisi menemukan 16 paket ganja yang diakui milik terdakwa. Polisi lalu membawa terdakwa dan alat bukti ke Satnarkoba Polres Lamsel. Atas perbuatan tersebut, Syukri menuntut terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dihadapan Majelis Hakim, kami menuntut terdakwa dengan hukuman selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa kemarin mengajukan pembelaan tetapi karena belum siap, sidangnya ditunda,”kata Syukri. Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kalianda, Muhammad Iqbal, SH membenarkan sidang atas nama terdakwa telah dibacakan tuntutannya. “Harusnya terdakwa membacakan pembelaan, karena belum siap sidangnya ditunda,”kata Iqbal. (gus)

Sumber: