Komisi A Dorong Jabatan Kosong Diisi Pejabat Definitif

Komisi A Dorong Jabatan Kosong Diisi Pejabat Definitif

KALIANDA – Pengisian jabatan krusial yang dijabat pelaksana tugas (Plt) oleh Pj. Bupati Lampung Selatan H. Kherlani dilingkungan Pemkab Lampung Selatan mulai mendapat sorotan. Komisi A DPRD Lampung Selatan mendorong agar Pemkab Lamsel dapat menempatkan pejabat definitif untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada disejumlah pos-pos jabatan yang memang lowong. “Kami mendorong. Sebisa mungkin adalah pejabat definitif,” ungkap anggota Komisi A DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto, A.Md kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon tadi malam. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai aksi klaim yang dilakukan Pemkab Lamsel terkait keberlangsungkan penyelenggaraan pemerintahan yang dijabat rangkap oleh seorang pejabat tidak mengganggu kinerja tak memiliki ukuran yang jelas. Apalagi, tahun 2015 lalu Kabupaten Khagom Mufakat ini mendapat penilaian yang kurang baik dalam segi pelayanan publik kepada masyarakat. “Kalau bicara tidak mengganggu kinerja ini agak semu. Karena tidak ada ukurannya. Yang jelas yang perlu menjadi catatan kita kurang baik dalam penilaian pelayanan publik. Apakah ini tidak beririsan?,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Lamsel itu. Karena itu, untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsi aparatur sipil negara dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi masalah pemerintahan dan hukum ini mendorong agar Pemkab Lamsel dapat mengisi jabatan-jabatan kosong dengan pejabat yang definitif. Sehingga tugas dan kewenangan yang dijalankan dapat dengan maksimal dilaksanakan. “Ya, meski diatur oleh aturan, doble tugas ini tentu akan berdampak. Sifat kami mendorong untuk menghindari dampak yang negatif. Utamanya dalam peningkatan pelayanan,” ungkap Andi. Komisi A, kata Andi, belum mengetahui secara persis apa alasan yang mendasari Pemkab Lamsel memposisikan dua pejabat dengan doble pekerjaan tersebut. “Kami juga belum tahu persis. Apakah karena Pj. Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengisi pos-pos itu atau seperti apa belum tahu. Yang jelas, semangat kita adalah menjaga dan memperbaiki pelayanan publik yang dilakukan pemerintah terus membaik,” ungkap Sekretaris DPD PKS Lamsel ini. Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan langsung mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan pelaksana tugas (Plt.) pasca ditinggal Ir. H. Sutono, M.M dan Drs. H. Minhairin yang bertugas di Pemprov Lampung. Pengisian jabatan tersebut, tertuang dalam surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Penjabat (Pj.) Bupati Lamsel H. Kherlani, SE, MM dengan nomor 02/IV.06/2016 dan 01/IV.06/2016 tertanggal 4 Januari 2016. Dalam SPT tersebut, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel Ir. Erlan Murdiantono merangkap jabatan sebagai Plt. Sekkab Lamsel dan Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Yusri, SE merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala BPKAD Lamsel. “Ya, tadi saat briefing juga sudah disampaikan oleh Pj. Bupati. Bahwa para asisten ini yang menjabat sebagai Plt. mengisi kekosongan dua jabatan penting ini,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Lamsel Akar Wibowo, SH di Kantor Bupati Lamsel, Senin (4/1). (edw)

Sumber: