FKPTBK Menolak Dibebankan Rp 23 M
Soal Perbaikan Jalan Katibung
KATIBUNG – Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Batu Katibung (FKPTBK) secara tegas menolak permintaan Pemkab Lamsel, apabila perbaikan jalan senilai Rp 23 miliar sepenuhnya dibebankan kepada pengusaha. Sekretaris FKPTBK Cecep mengatakan, belasan perusahaan tambang batu di wilayah Katibung tak keberatan apabila permintaan tersebut berupa material batu split. Pihaknya keberatan bila harus menanggung seluruh proyek yang nominalnya tembus Rp 23 miliar itu. “ Pada prinsipnya kami siap menanggung material batu split untuk jalan di wilayah Katibung, tetapi apabila seluruhnya dibebankan kepada kami (pengusaha ‘red) kami angkat tangan,” kata Cecep kepada Radar Lamsel, Selasa (3/7) kemarin. Cecep mengakui pressure terhadap pengusaha tambang batu terkait perbaikan jalan tidak subjektif, sebab perbaikan jalan di Katibung kata dia, sudah masuk dalam APBD 2019. “ Proyek tersebut sudah dimasukan APBD tetapi mengapa 23 miliar itu kembali dibebankan kepada pengusaha tambang? Ini yang jadi pertanyaan kami,” ungkap Cecep. Cecep mengkritisi permintaan yang dirasa memberatkan pengusaha. Padahal kata dia sedari awal FKPTBK sudah menyanggupi berapa pun material batu yang dibutuhkan Pemkab untuk perbaikan jalan Katibung. “ Sekali lagi, dari awal kami tidak keberatan asal perminrtaan tersebut berupa material batu. Terus terang kami tidak mau dibebankan dengan nominal yang amat besar tersebut,” katanya lagi. Terkait konflik sosial dengan masyarakat, FKPTBK mengatakan konflik tersebut dapat dicarikan solusinya. Dengan kata lain pencapaian kesepakatan dengan pemerintah daerah sejalan dan tidak saling memberatkan. Disinggung soal berapa ribu kubik batu yang siap disediakan FKPTBK untuk jalan Katibung? Cecep menegaskan berapa ribu kubik pun mereka (pengusaha) menyatakan kesiapannya. “ Sudah kami taksir secara keseluruhan material batu split yang diperlukan untuk pembenahan jalan Katibung diperkirakan tembus sekitar 6 ribu kubik,” tandasnya.(ver)Sumber: