Otda : Belum Ada Kades Usul Mundur untuk Mencaleg

Otda : Belum Ada Kades Usul Mundur untuk Mencaleg

KALIANDA – Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Selatan sepertinya tak berminat untuk menjadi anggota DPRD Lampung Selatan periode 2019 – 2024 mendatang. Sebab, ditengah-tengah persiapan pencalonan calon anggota legislatif (caleg) tidak ada satupun kades yang mengurus surat pengunduran diri. Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Pemkab Lampung Selatan Setiawansyah mengungkapkan hingga kemarin tidak ada satu orang pun Kades yang mengurus berkas pengunduran diri. “Belum ada yang ngurus. Mungkin memang nggak ada yang mau mencaleg sepertinya,” ungkap Setiawansyah. Setiawansyah mengamini seorang Kades harus mundur dari jabatannya jika hendak mencalon anggota DPR-RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. “Iya harus mundur. Dan surat pengunduran dirinya ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan cq Bagian Otda,” ungkap Setiawansyah. KPU memang mewajibkan Kades mundur jika mencaleg. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Surat pernyataan mundur itu harus sudah disampaikan sejak partai politik (parpol) mendaftarkan para calegnya ke KPU yang membuka kran pendaftaran sejak 4 – 17 Juli 2018 mendatang. “Jadi, surat pengunduran diri harus sudah disampaikan ke KPU saat pendaftaran dilakukan parpol. Semua yang wajib mundur harus seperti itu,” ungkap Komisioner KPU Lamsel Hendra Apriansyah kepada Radar Lamsel. Sementara itu Pemilu 2019 sepertinya memang tak banyak caleg yang berlatar belakang kades aktif. Fenomena ini berbeda dengan kontestasi Pemilu 2014 lalu dimana para Kades mendominasi pencalegan. Bahkan kursi di DPRD Lamsel yang saat ini pun tidak sedikit mereka merupakan mantan kades definitif yang mundur karena mencaleg. (edw)

Sumber: