Mencaleg, Pendamping Desa dan PKH Harus Mundur
KALIANDA – KPU Lampung Selatan mewajibkan pendamping desa (PD), pendamping lokal desa (PLD) maupun tenaga ahli (TA) pendamping desa untuk mengundurkan diri jika mencalon sebagai anggota legislatif. Tak hanya itu, lembaga penyelenggara pemilu ditingkat kabupaten itu juga mengharuskan pendamping keluarga harapan (PKH) mundur jika mencaleg. “Iya. Harus mundur. Karena mereka mendapatkan gaji dari negara,” ungkap Komisioner KPU Lampung Selatan Hendra Apriansyah kepada Radar Lamsel di Sekretariat KPU Lamsel di Jl. Raden Intan No. 82A, Kalianda, Senin (9/7/2018). Menurut Hendra, keharusan para pendamping program pemerintah itu mundur tertuang dalam Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Meski tidak secara eksplisit dituangkan, pasal 7 ayat 1 poin l PKPU No. 20 tahun 2018 menyebutkan bahwa mereka yang mendapatkan sumber pendapatan dari negara wajib mundur tatkala mencalonkan diri sebagai caleg. “Aturannya sangat jelas. Siapapun harus mundur jika dalam profesinya mendapatkan pendapatan yang bersumber dari negara. Seorang kepala dusun (kadus) pun harus mundur,” ujar Hendra. Sementara itu, hingga Senin (9/7/2018), loket pendaftaran calon di KPU Lampung Selatan masih sepi. Kendati demikian, pihak Sekretariat KPU telah menempatkan sejumlah staff untuk menjaga ruangan pendaftaran caleg sejak tanggal 4 Juli lalu hingga 17 Juli 2018 mendatang. Kepada Radar Lamsel, Hendra mengungkapkan hingga kini belum ada satupun partai politik (parpol) yang mengkonfirmasi ke KPU kapan akan mendaftarkan para calegnya. “Belum ada satupun yang meminta jadwal. Kita tunggu saja,” ungkap Hendra. Sejauh ini pelayanan yang dilakukan KPU masih sebatas melayani para pihak baik parpol maupun caleg yang berkonsultasi mengenai pencalonan. “Tadi ada yang datang sih. Tapi hanya sebatas konsultasi pencalonan. Ada kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan kader Partai Golkar,” pungkas Hendra. (edw)
Sumber: