PAD Retribusi Sewa Lahan Baru 50 Persen
KALIANDA - Upaya dan kerja keras yang dilakukan Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampung Selatan dalam menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil retribusi pemanfaatan aset dan kekayaan milik daerah oleh masyarakat nampaknya tidak sia-sia. Meski baru tahap awal, dilakukannya penarikan retribusi atas penggunaan aset dan kekayaan milik daerah berupa penyewaan lahan kosong yang ada di seputaran Kecamatan Kalianda, bagian perlengkapan sudah mampu mengumpulkan PAD mencapai 50 persen atau sekitar Rp20 juta dari PAD yang ditargetkan Pemkab Lamsel sebesar Rp40 juta. \"Sekarang ini PAD yang sudah terkumpul jumlahnya ada sekitar Rp20 juta atau 50 persen dari yang ditergetkan. Padahal, penarikan retrebusi dari penyewaan lahan milik Pemkab baru kami lakukan usai hari raya Idul Fitri kemarin. Kami yakin bisa mencapai target PAD hingga 100 persen ditahun ini,\" ujar Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Delfarizi kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Senin (9/7) kemarin. Delfarizi menjelaskan, penarikan retrebusi dari penyewaan lahan kosong milik pemerintah daerah oleh masyarakat, berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2013 tentang retrebusi pemakaian kekayaan daerah. \"Memang belum semuanya (lahan aset, red) kami lakukan inventarisir. Baru yang ada diwilayah Kecamatan Kalianda saja. Nanti kalau untuk diwilayah Kalianda sudah semuanya, baru dilanjutkan ke aset-aset lainnya yang ada diseluruh wilayah Lamsel,\" terangnya. Diungkapkannya, Bagian Perlengkapan sudah merencanakan untuk melakukan inventarisasi lahan-lahan kosong yang ada diseluruh wilayah Lampung Selatan. “Yang sudah kami ketahui baru disekitaran Kecamatan Kalianda saja. Ada sekitar 10 bidang lahan milik Pemkab. Luasnya mulai dari satu hektar sampai 6 hektar,” ungkap Delfarizi. Sebagian lahan yang ada di Kecamatan Kalianda itu, sambung dia, saat ini ada yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian. “Iya, untuk perkebunan dan pertanian,” ungkapnya. Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, untuk tarif sewa lahan dengan kriteria strategis I atau untuk bisnis itu dipatok seharga Rp2.000 permeter, untuk warung atau bangunan tidak permanen seharga Rp500 permeter, dan untuk kepentingan lainnya tarif yang ditetapkan adalah seharga Rp150 permeter. Kemudian, untuk kriteria strategis II difungsikan untuk bisnis dikenai tarif sewa seharga Rp750 permeter, warung atau bangunan tidak permanen Rp250 permeter, dan untuk pertanian seharga Rp150 permeter, lalu untuk kepentingan lain dikenakan tarif sewa Rp75 permeter. \"Jadi tarif sewa besarannya ditentukan dengan melihat lokasi lahan, baik itu diluar (pinggir jalan raya, red) maupun di dalam sudah jelas diatur di dalam perda, jadi harga sewa lahan tidak bisa dimain-mainkan lagi,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: