Jumlah Pencari Kerja di Lamsel Menurun

Jumlah Pencari Kerja di Lamsel Menurun

KALIANDA - Jumlah pencari kerja di Kabupaten Lampung Selatan mengalami penurunan. Penurunan angka pencari kerja tersebut diukur dari tahun 2017-2018 dengan melihat catatan jumlah warga pemohon kartu pencari kerja (kartu kuning, red) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan. Kepala Disnakertrans Lamsel Hermansyah Hamidi mengatakan, jumlah pencari kerja yang mendaftar ke Disnakertrans hingga pertengahan tahun ini hanya tercatat sebanyak 2.887 orang, terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2018. \"Jumlah pencari kerja yang terdaftar tahun ini menurun hanya terdapat 2.887 orang. Itu dilihat dari jumlah warga yang mengajukan pembuatan kartu kuning di kantor ini,\"ujar Hermansyah Hamidi kepada Radar Lamsel diruangkerjanya, Selasa (10/7) kemarin. Diungkapkannya, jika dibandingkan dengan tahun 2017 jumlah warga pencari kerja sangat membludak hingga mencapai angka 4.539 orang. Meski angka pencari kerja yang terdaftar di Disnakertrans tahun ini menurun, lanjut Hermansyah, itu bukan berarti akan menambah jumlah pengangguran di Lamsel. \"Bisa jadi mereka yang sudah lulus SMA ada yang tidak langsung bekerja, tetapi melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi, begitupun yang lulus SMP melanjutkan pendidikannya ke tingkat SMA. Kemungkinan yang mendaftar kerja adalah mereka yang sudah lulus kuliah atau lain sebagainya,\" ungkapnya. Dijelaskannya, warga pencari kerja setiap tahunnya rata-rata terdiri dari berbagai jenjang pendidikan. Yang paling banyak mendominasi adalah lulusan SMA, D.III dan Sarjana S.1. Selebihnya ada yang lulusan dari SD dan SMP, bahkan ada juga orang lama yang memperpanjang masa berlaku kartu kuning yang sudah habis. \"Catatan jumlah pencari kerja ini tentunya dapat dijadikan sebagai indikator, tapi memang tidak sepenuhnya bisa dianggap sudah mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Lampung selatan. Karena kita tidak tahu, apakah mereka yang sudah lulus sekolah lanjut sekolah atau bekerja di perusahaan biasa yang tidak membutuhkan persyaratan kartu kuning,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: