Sidang Kasus Pengembangan 5 Kilogram Ganja Ditunda
KALIANDA – Sidang lanjutan kasus narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram dengan tersangka Noval dan Dede di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Rabu (11/7) kemarin terpaksa ditunda. Ini setelah bukti tambahan berupa rekaman video yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan itu ditolak oleh Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Mashurie Effendie, S.H.,M.H menilai bukti yang diajukan JPU kurang jelas. Majelis Hakim, lanjut Mashurie, butuh keterangan lebih daripada audio dan visual. “Kami butuh catatan dan keterangan dari isi bukti tambahan itu, supaya kami bisa menelaah. Untuk itu kami minta Penuntut Umum agar membuatkan berkas isi dari bukti tambahan yang diajukan,” kata Mashurie saat persidangan. Pada kesempatan itu, Majelis Hakim juga meminta JPU untuk segera mempercepat pengajuan bukti tambahan. Jika tidak, maka Majelis Hakim akan melewatkannya. “Bukti tambahan dari JPU dan Penasehat Hukum (PH) dari Birman Sandi agar diajukan secepatnya. Paling lambat harus siap minggu depan, kalau tidak kami lewatkan,” ucapnya dengan memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis (19/7) pekan depan. Diberitakan sebelumnya, Dua anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamsel, Widiyo Widiyanto dan Edi Gunawan menjadi saksi disidang lanjutan pengembangan kasus narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram dengan tersangka Noval dan Dede di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (2/7) lalu. Keduanya merupakan penyidik yang memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari keterangan Noval dan Dede, dua pelaku yang diamankan Satres Narkoba karena kedapatan membawa ganja seberat 5 kilogram di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni tahun lalu. Setelah pengembangan, kasus itu menyeret Birman Sandi. Namun pihak Birman Sandi menolak menjadi seseorang yang disebut oleh Noval dan Dede. Pihak Birman pun mengklaim bahwa Satres Narkoba salah tangkap, karena Penasehat Hukum birman mengatakan kliennya tak terlibat dalam kasus narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram itu. (rnd)
Sumber: