Tangkapan Sabu Bertambah 10 Kg

Tangkapan Sabu Bertambah 10 Kg

Polisi Kejar Pelaku Bandar dan Pengedar Total Sabu 58 Kg

KALIANDA – Tangkapan narkoba jenis sabu-sabu di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni bertambah. Petugas SI kembali mengamankan 10 kilogram sabu tak lama setelah menangkap 48 kilogram. Jadi total 58 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas Satnarkoba Polres Lamsel. Soal tangkapan besar yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 72 itu, akhirnya Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamsel buka suara soal penangkapan sabu seberat 48 kilogram dan 10 kilogram di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Rabu (11/7) lalu. Ini diketahui setelah Radar Lamsel mengkonfirmasi secara langsung kepada Kasatres Narkoba Lamsel Iptu. M. Ari Satriawan, S.H.,M.H di acara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2018 yang digelar di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Kamis (12/7) kemarin. Meski membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sabu 48 kilogram tersebut, Ari enggan membeberkan secara rinci bagaimana kronologi penangkapan barang haram itu. Sama halnya ketika ditanya soal sabu seberat 10 kilogram yang ikut diamankan, Ari juga enggan membeberkannya. Mantan Paminal Polda Lampung ini hanya mengungkap bahwa anggotanya mengamankan seorang tersangka dari kasus penangkapan sabu seberat 10 kilogram tersebut. “Yang bawa 1 orang,” katanya. Menurut Ari, pihaknya belum mau mengungkap lebih luas ke publik karena kasus itu masih dikembangkan. “Nah, kalau itu masih kami kembangkan. Nanti kalau sudah selesai pasti kami undang rekan-rekan media,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Tidak tanggung-tanggung, kristal haram seberat 48 kilogram berhasil digagalkan saat hendak dikirim ke pulau Jawa. Saat itu, anggota Satresnarkoba yang ditempatkan di seaport intrediction pelabuhan Bakauheni bertugas seperti biasa pada Rabu (11/7). Melintaslah mobil Toyota Kijang Innova Silver nomor polisi BM 1034 QC sekitar pukul 12.00 wib. Petugas Seaport kemudian menggeledah seisi mobil. Kemudian ditemukan narkoba jenis sabu-sabu itu disimpan di dalam 4 tas ransel hitam di bagasi mobil yang terbungkus lakban. Polisi lalu mengamankan 2 pelaku pembawa paket narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya adalah AG warga Bantan, Sumatera Utara dan RR Warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang diduga sebagai kurir. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes. Pol. Shobarmen membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan saat ini pihaknya menurunkan personil dari Polda Lampung untuk membackup penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polda Lampung. Ia mengatakan pengungkapan ini merupakan terbesar yang dilakukan oleh Seaport Intrediction. “Ya benar, masih kita dalami dan masih akan kita dikembangkan,” ujar Shobarmen kemarin. Ditanya apakah barang haram itu hendak dikirim untuk mensuplay ke Jakarta, ia enggan merinci. Namun, kata dia yang jelas para pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba antar provinsi. Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pemilik barang haram itu. “Ini anggota masih bekerja di lapangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerimanya,” katanya. (rnd)

Sumber: