Tangkap Kapal Tak Bersurat
RAJABASA – KSOP Bakauheni dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel memberikan waktu satu bulan kepada pemilik kapal untuk memenuhi kelengkapan suratnya. Jika masih membandel, KSOP dan Dishub akan memberikan tindakan tegas. Kepala KSOP Bakauheni Suyatno mengatakan, jika waktu sebulan itu pemilik kapal tak juga memenuhi persyaratan, maka aktivitas pelayaran terpaksa dihentikan. Ini dilakukan agar pemilik kapal mendapat efek jera. “Kalau masih ada kapal yang masih melanggar, akan kami berikan tindakan tegas. Kami akan tangkap ditengah laut dan menyita kapal mereka,” kata Suyatno kepada Radar Lamsel usai melakukan pendataan kapal di Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Selasa (17/7) kemarin. Menurut Suyatno, pihaknya bersama Dishub akan membentuk tim gabungan dalam melakukan penyitaan kapal laut yang masih melanggar tersebut dengan melibatkan Polres Lamsel melalui unit Polair. “Rencana kami akan bentuk tim gabungan KSOP, Dishub dan Polair Polres Lamsel. Bila perlu dari Lanal (Pangkalan Angkatan Laut) Lampung juga kita libatkan, supaya mereka benar-benar jera,” katanya. KSOP dan Dishub telah merampungkan pendataan terhadap 15 kapal yang melakukan pelayaran rute Pulau Sebesi – Dermaga Canti. Kedua instansi ini juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik kapal soal pentingnya kelengkapan surat. Suyatno mengatakan, pihaknya akan merekap hasil pendataan ini, setelahnya akan dilaporkan ke Dishub Provinsi Lampung pada rapat yang akan digelar dalam waktu dekat. “Kelengkapan surat masih akan didata ulang kembali, baik yang belum melengkapi dan yang belum sama sekali. Data tersebut akan disampaikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Kementerian,” ucapnya. Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kalianda M. Kamil membenarkan jika kapal-kapal yang beroperasi di Dermaga Canti tak lagi membayar iuran sejak 3 bulan terakhir. Dia pun menyayangkan hal tersebut, pasalnya biaya iuran hanya dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu untuk satu kapal dengan masa berlaku satu bulan. “Selama ini hanya ada 12 kapal yang aktif membayar iuran, sisanya tidak pernah. Tapi makin ke sini mereka tak membayar iuran lagi, alasannya karena tak pernah tertimpa musibah. Padahal, kapal yang terbukti memuat penumpang diwajibkan membayar iuran asuransi Jasa Raharja,” katanya. Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Suntana mengatakan, pendataan kapal-kapal yang dilakukan oleh KSOP Bakauheni dan Dishub Lamsel merupakan langkah awal yang bagus. Ini dilakukan demi menghindari peristiwa timbulnya banyak korban jiwa karena kecelakaan kapal. Dari informasi yang didapat, Suntana menjelaskan bahwa kapal-kapal yang ada di Pulau Sebesi sering dipakai untuk transit para wisatawan ke beberapa tempat untuk berlibur. “Dipastikan kelaikan kapalnya, baik administarsi, perizinan, sertifikasi, kemampuan dan lain sebagainya. Supaya menghindari kecelakaan laut yang sudah terjadi di beberapa daerah,” katanya. (rnd)
Sumber: