Pemkab Gulirkan Wacana Lelang Jabatan

Pemkab Gulirkan Wacana Lelang Jabatan

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pengisian jabatan kosong yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) bukan karena terbatasnya kewenangan Pj. Bupati Lamsel untuk mengisi jabatan tersebut. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPL) Lamsel mengungkapkan pengisian jabatan eselon II bisa dilakukan Pj. Bupati sepanjang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung. “Bukan soal kewenangan bisa atau tidak bisa. Pj bisa untuk mengisinya sepanjang mendapatkan izin dari Kemendagri melalui Gubernur. Sebab, yang akan diisi kan jabatan eselon II,” ujar Kepala BKPL Lamsel H. Akar Wibowo, S.H kepada Radar Lamsel, kemarin. Akar juga mengungkapkan, pengisian jabatan Sekkab dan Kepala BPKAD termasuk jabatan-jabatan kosong lainnya oleh Plt itu tidak ada kaitannya dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merekomendasikan agar pengisian jabatan eselon II sebelumnya ditinjau ulang. “Tidak ada. Tidak ada kaitannya. Pj punya kewenangan yang sama,” ungkap mantan Sekretaris BKD Provinsi Lampung itu. Menurut Akar, Pemkab Lamsel juga tengah mengantisipasi kemungkinan pengisian jabatan melalui proses lelang jabatan tahun 2016 ini. Akar berujar, lembaganya akan berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan pemerintah pusat khususnya Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pelaksanaan lelang jabatan jika memang akan diberlakukan. Jika sudah terkoordinasi bagaimana mekanisme dan prosesnya pos-pos jabatan kosong akan dilelang. “Yang kosong ini tentu akan dilelang,” ungkap dia. Sejauh ini, sepengetahuan Akar, mekanisme teknis lelang jabatan dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemkab Lamsel. Pembentukan pansel lelang jabatan melibatkan kalangan akademisi dan birokrat. “Aturannya ya UU ASN. Tinggal mekanisme teknisnya. Jangan sampai kita salah aturan dan pelaksanaannya,” ungkap Akar. Karena itu, Akar mengaku tidak gegabah dalam melaksanakan lelang jabatan yang belakangan menjadi spirit baru dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi di negara ini. Keterbukaan dalam pengisian jabatan menjadi bukti konkret akuntabilitas pemda yang notabennya adalah pelayan rakyat. “Kita mau konsultasi dan koordinasi dulu. Bagaimana polanya. Jangan sampai main seruduk tidak tahunya menyalahi aturan,” ungkap Akar. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Lamsel Andi Apriyanto, A.Md berharap aturan lelang jabatan benar-benar diperjelas. Sebab, selama ini lelang jabatan hanya menjadi wacana karena tidak ada eksekusi didaerah. “Kan katanya lelang, tapi tidak ada action-nya tuh didaerah,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Lamsel ini. Sementara itu, dilingkungan Pemkab Lamsel setidaknya ada lima jabatan kosong pada satuan kerja yang saat ini dijabat oleh Plt. Yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Pemberdayan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) dan asisten Bidang Pemerintahan. Serta jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel. (edw)

Sumber: