Perindo Langgar Pakta Integritas Pengajuan Bacaleg?

Perindo Langgar Pakta Integritas Pengajuan Bacaleg?

KALIANDA – DPC Partai Perindo Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar pakta integritas yang ditanda tangani ketua dan sekretaris partai saat mendaftarkan bacaleg ke KPU, Selasa (17/7/2018) malam. Sebab, dari 50 bacaleg Perindo yang diajukan ke KPU, ada salah seorang bacaleg yang terindikasi merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Bahkan, Ketua Perindo Lamsel H. Aribun Sayunis nampak ragu-ragu menjawab pertanyaan Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafid mengenai apakah ada bacaleg Perindo yang melanggar ketentuan PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencaleg. “Saya mau tanya, apakah ada bacaleg Perindo yang diajukan merupakan mantan terpidana korupsi, kekerasan seksual terhadap anak dan bandar narkoba?,” tanya Hafids. Aribun nampak terdiam dan menyerahkan KPU untuk memeriksanya secara langsung. “Saya serahkan kepada KPU untuk memeriksanya,” kata Aribun. Kepada wartawan, Aribun Sayunis juga tidak mau memberikan keterangan apakah ada bacaleg Perindo yang bermasalah tersebut. “Saya serahkan sepenuhnya kepada KPU,” ungkap mantan Bendahara Partai Demokrat Lampung Selatan itu. Sementara itu KPU Lampung Selatan akan berpedoman pada pakta integritas yang telah ditanda tangani. Dokumen tersebut bahkan menjadi syarat penting dalam pengajuan pencalonan bacaleg yakni formulir B3. Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafid mengatakan, lembaganya akan meneliti dan memverifikasi terlebih dahulu seluruh dokumen syarat pencalonan para bacaleg. Jika dalam proses itu ada bacaleg yang terindikasi melanggar aturan, KPU akan berpedoman kepada pakta integritas yang telah ditanda tangani ketua dan sekretaris partai. “Kalau memang ada, nanti KPU bisa melakukan pencoretan dan atau pembatalan sebagai bacaleg,” pungkas Hafid. Senada disampaikan anggota Panwaslu Lamsel Fakhrurrozi. Sesuai PKPU No. 20 tahun 2018, mantan terpidana korupsi dilarang untuk mencalon. “Kalaupun masih ada yang nekad, kami akan beri rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pencoretan,” ungkap Fakhrurrozi kepada Radar Lamsel. (edw) Berikut Laporan Saburai TV https://youtu.be/4mXMxjxabcs  

Sumber: