Seluruh Bacaleg Belum Lengkapi Persyaratan

Seluruh Bacaleg Belum Lengkapi Persyaratan

KALIANDA – KPU Lampung Selatan tengah meneliti dan memverifikasi berkas persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan 15 partai politik (parpol) ke KPU. Dari hasil verifikasi yang dilakukan, tidak satupun bacaleg yang sudah merampungkan berkas persyaratannya. Artinya 646 bacaleg yang terdaftar di KPU belum memenuhi persyaratan. Bahkan, KPU Lampung Selatan menyebutkan ada sejumlah parpol yang belum sama sekali menyampaikan berkas persyaratannya. Kendati begitu, KPU Lamsel masih akan memberikan waktu perbaikan berkas persyaratan hingga 31 Juli 2018. “Belum lengkap. Iya, semuanya belum lengkap,” kata Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafid kepada Radar Lamsel, Kamis (19/7/2018). Menurut Hafid ketidaklengkapan berkas itu masih bisa diperbaiki. KPU, kata Hafid, memberikan tenggat waktu hingga 31 Juli 2018 untuk perbaikan. “Kalau sampai lewat dari batas waktu masih belum lengkap, ya kami (KPU’red) coret. Karena tidak bisa memenuhi syarat,” ungkap mantan Sekretaris Nahdlatul Ulama (NU) Lamsel itu. Hafid mengungkapkan, KPU akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi berkas ke masing-masing parpol pada Sabtu 21 Juli 2018 mendatang. Dalam kegiatan itu, KPU akan merinci berkas syarat kekurangan masing-masing bacaleg dari setiap parpol. “Kami akan undang para LO (leaison officer) tanggal 21 Juli untuk menyampaikan hasil verifikasi berkas,” ungkap Hafid. Disinggung mengenai apa saja contoh berkas yang belum dilengkapi seluruh bacaleg? Hafid mengatakan salah satunya adalah berkas keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. “Ini memang hampir rata-rata bacaleg belum mengantonginya,” papar Ketua KPU dua periode ini. Merujuk Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, segudang berkas memang harus disiapkan bacaleg untuk menjadi wakil rakyat. Mulai dari kepemilikan KTP elektronik, SKCK, ijazah yang dilegalisir, keterangan terdaftar sebagai pemilih, hingga surat keterangan dari pengadilan. Bahkan terhadap bacaleg-bacaleg yang berlatar belakang Kepala Desa (Kades), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesi-profesi yang menerima pendapatan bulanan dari negara, mereka harus melampirkan surat keputusan pengunduran diri dan/atau pemberhentian. Termasuk bacaleg-bacaleg tertentu seperti bacaleg mantan napi tindak pidana umum (Tipidum) yang harus membuat pengumuman di media massa lokal. (edw)

Sumber: