Baja Paling Banyak Dapat Sumbangan
KALIANDA – Pasangan calon bupati KH. Soleh Bajuri dan calon Wakil Bupati Ahmad Ngadelan Jawawi (Baja) menjadi calon yang paling banyak mendapatkan sumbangan dari perseorangan dan kelompok pendukungnya. Hal itu terungkap dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disampaikan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamsel pada pilkada ke KPU, Jum’at (16/10) lalu. Berdasar LPSDK yang disampaikan total sumbangan yang diperoleh Baja mencapai Rp 107.110.000. Dengan rincian sumbangan perseorangan sebesar Rp 84.282.000 dan sumbangan kelompok sebesar Rp 122.828.000. “Ya, banyak kelompok-kelompok pengajian memberikan sumbangan jasa. Angka itu hasil konversi dari kegiatan yang dinilai kedalam rupiah,” kata Leaison Officer Baja, M. Rusli diamini Sudarmono kepada Radar Lamsel di Kantor KPU Lamsel, Jum’at (16/10). Pantauan Radar Lamsel, pasangan yang diusung koalisi PKB – Gerindra itu paling terakhir menyampaikan LPSDK ke KPU. Dari catatan, Baja datang ke KPU sekitar pukul 17.05 WIB. “Masih kita (KPU’red) terima. Karena belum pukul 18.00 WIB sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Komisioner KPU Mislamudin kepada Radar Lamsel. Berkas LPSDK Baja diterima langsung Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafids. Sama halnya dengan Baja, LPSDK dua pasangan calon lainnya yakni H. Rycko Menoza, SZP – H. Eki Setyanto (KoKi) dan H. Zainudin Hasan – Nanang Ermanto (ZaiN) juga diterima Hafids. Menurut Hafids, LPSDK ZaiN disampaikan pukul 11.30 WIB. Sesuai berkas yang disampaikan LPSDK ZaiN sebesar Rp 205.800.000. Dengan rincian sumbangan dari calon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak Rp 162.500.000 serta sumbangan dari perseorangan sebanyak Rp43.300.000. Sementara pasangan KoKi menyerahkan LPSDK pukul 15.50 WIB. Besaran LPSDK yang disampaikan sebesar Rp 58.500.000 yang hanya disumbang oleh calon Bupati H. Rycko Menoza. “Alhamdullillah, tiga pasangan calon menaati kewajiban untuk menyampaikan LPSDK ini,” kata Hafids disela-sela kegiatan itu. Menurut Hafids, LPSDK merupakan kewajiban seluruh pasangan calon yang bertarung pada pilkada. Dalam aturan, seluruh calon diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 50.000.000. sedangkan dari kelompok atau badan hukum maksimal sebesar Rp 500 Juta. “Nantinya berkas LPSDK ini akan kami sampaikan kepada kantor akuntan publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU. Mereka yang akan melakukan audit nantinya,” pungkas Hafids. Pantauan Radar Lamsel, proses penyerahan LPSDK itu diawasi Panwaslu Pilkada Lamsel. Anggota Panwaslu Syaifudin mengungkapkan, tiga pasangan calon memang diwajibkan untuk menyampaikan LPSDK tersebut. “Kalau tidak, berkonsekuensi dalam pencalonannya,” ungkap Syaifudin. (edw)
Sumber: