Sepanjang 2018, Kejari Tangani 2 Perkara Korupsi

Sepanjang 2018, Kejari Tangani 2 Perkara Korupsi

KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan sepanjang tahun 2018 (Januari-Juli) baru menangani 2 perkara korupsi. Perkara yang banyak ditangani Korps Adhyaksa ini adalah kasus penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan (narkoba). Bahkan, 3 orang pelaku tersebut dituntut hukuman mati oleh petugas. Hal ini terungkap dalam pers gathering Kejari Lamsel pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 yang digelar di aula Kejari Lamsel, Senin (23/7) kemarin. Dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Berkarya dan Berbhakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri’ ini, masing-masing Kepala Seksi (Kasi) memaparkan hasil pencapaiannya sepanjang Januari – Juli 2018. Ironisnya, pada bidang pidana khusus (pidsus) baru menyelidiki 2 kasus yang telah dituangkan melalui surat perintah tugas. Lalu, melakukan 1 penyidikan kasus pidana khusus. Selanjutnya, yang telah memasuki tahapan penuntutan dibidang ini terdapat empat orang terdakwa dalam dua kasus korupsi. Yakni, tiga terdakwa pada kasus korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran dan 1 orang terdakwa kasus korupsi raskin di Lamsel. Saat ditanya awak media apakah ada kasus perkara korupsi lainnya yang saat ini tengah ditangani ? Kasi Pidsus Kejari Lamsel Andi mengaku tengah tahap penyelidikan. “Ada satu kasus dana desa (DD) di salah satu desa yang tengah kami lakukan penyelidikan. Belum bisa kami informasikan. Sementara, baru ini yang bisa kami sampaikan. Dalam bidang pidsus, selama Januuari – Juli telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp718 juta,” kata Andi. Perkara yang menonjol lainnya adalah pada bidang pidana umum (pidum). Kasi Pidum Kejari Lamsel Yani menegaskan, perkara paling banyak ditangani Kejari Lamsel sepanjang Januari – Juli adalah tindak pidana umum lain (TPUL) kasus narkoba dan perlindungan anak. Dalam pemaparannya, Yani menjelaskan, pihaknya telah menerima sebanyak 361 perkara selama 7 bulan terakhir. Lalu, 376 perkara dalam proses penuntutan dan 310 perkara dinyatakan selesai atau eksekusi. Bahkan, bidang pidum memastikan telah memenuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa penyalahgunaan narkoba dan empat orang terdakwa narkoba lainnya dituntut hukuman seumur hidup. “Dalam perkara ini masih dalam proses kasasi. Karena, di dalam keputusan PN dan PT memutuskan hukuman selama 20 tahun. Sementara untuk perkara tahun lalu ada dua kasus hukuman mati yang belum di eksekusi. Karena, terdakwa mengajukan grasi,” terang Yani. Sementara itu, Kejari Lamsel Sri Indarti mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar kinerja jajarannya semakin baik untuk kedepan. Sehingga, mampu mewujudkan tema pada Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini yakni ‘Berkarya dan Berbhakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri. “Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini berbagai rangkaian kegiatan telah kami gelar sejak pekan lalu. Bahkan, pada puncak peringatan tadi kami lakukan upacara dan memberikan penghargaan satya lencana kepada para jaksa. Kami harap dukungan dari berbagai pihak agar kedepan kinerja kami menjadi semakin baik,” pungkasnya. (idh)

Sumber: