Noval dan Dede Nyatakan Video Tanpa Rekayasa
Sidang Lanjutan Pengembangan 5 kilogram Ganja
KALIANDA – Sidang lanjutan pengembangan kasus narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram dengan tersangka Noval dan Dede kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (25/7) kemarin. Agenda sidang adalah menerima bukti tambahan dari Penasehat Hukum (PH) Birman Sandi. Bukti yang ditunjukkan tersebut berupa cuplikan video Birman bersama para tahanan lain ketika berada di dalam sel tahanan Polres Lamsel. Di dalam video itu Dede mengatakan bahwa dirinya salah tunjuk, sehingga membuat Birman menjadi tersangka. Muncul sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal video itu. Begitu pula dengan PH Birman, yang menanyakan kepada Noval dan Dede apakah video itu diatur dan direkayasa sedemikian rupa. Noval dan Dede menyatakan video tersebut tanpa rekayasa. Mereka juga mengatakan tidak ada paksaan mau pun perintah dalam pembuatan video itu. “Demi Allah yang kami katakan di dalam isi video itu real, tidak ada paksaan atau rekayasa,” jawab dua pemuda ini. Usai mendengar pernyataan dari Noval dan Dede, Ketua Majelis Hakim Mashurie Effendie, S.H.,M.H langsung melakukan pemeriksaan terdakwa Birman. Majelis Hakim mencecar Birman dengan sejumlah pertanyaan, salah satunya bertanya soal penangkapan terhadap Birman. Birman pun menjelaskan kronologisnya, sesaat sebelum penangkapan, ia dihampiri tiga mobil Xenia dan dua Fortuner yang diisi oleh polisi. “Saya tanya, ada apa ini. Mereka (polisi) meminta saya masuk ke mobil,” ucap Birman. Kemudian, Birman di bawa oleh polisi menuju ke PKOR Way Halim dan diperiksa di sana. Kemudian Briman di bawa ke Dunkin’ Donuts dan ke hotel Bukit Randu. Birman melanjutkan, dia bersama tersangka lainnya sempat menginap di hotel itu. Pagi harinya, lanjut dia, polisi melakukan tes urine terhadap Birman. Dari hasil pemeriksaan itu, urine Birman dinyatakan positif. Namun, Birman agak sedikit ragu dengan hasil urinenya itu. Pasalnya, penetapan positif tersebut tanpa pemeriksaan. “Ketika saya menyerahkan botol urine di meja, polisi melihatnya. Dan menunjuk bahwa saya positif mengandung zat narkoba jenis sabu dan inex,” katanya. Mendengar penjelasan Birman, Majelis Hakim bertanya apakah ada pemeriksaan untuk urine tersebut. “Urinenya diperiksa memakai alat atau tidak, karena biasanya urine harus dicek dulu,” katanya. Birman menegaskan bahwa urinenya diperiksa secara manual. Menurut dia, polisi menetukan hasil urine hanya dari kasat mata. “Hanya dilihat saja, dan dinyatakan positif,” katanya. Demi membuktikan pernyataan Birman, Majelis Hakim meminta JPU membacakan hasil tes urine Birman. Hasil yang dikeluarkan dari Balai Laboratorium BNN pusat menyatakan bahwa urine Birman positif karena mengandung metamfetamina. Majelis Hakim pun menanyakan kepada Birman mengenai hasil pemeriksaan lab dari BNN itu, namun Birman membantah dan menyatakan bahwa dia tak pernah memakai narkoba. Kali ini, JPU kembali bertanya soal kebenaran BAP (berita acara pemeriksaan) berisi keterangan dari Birman, yang menerangkan bahwa Birman pernah menggunakan sabu. Meski pernyataannya ada di dalam BAP, Birman tetap menyangkal dan mengaku tak pernah menggunakan sabu. “Saya tak pernah memakai sabu atau narkoba jenis apa pun,” katanya. Tapi JPU menyangkal pengakuan Birman. Menurut JPU, saat Birman diperiksa di Kejaksaan Birman mengakui bahwa dirinya pernah menggunakan narkoba. Birman akhirnya mengakui dan membenarkan BAP tersebut, tapi itu dilakukan atas instruksi dari polisi. “Bilang aja kamu pernah make, nanti dibantu,” katanya. PH Birman juga ikut bertanya soal BAP yang dibacakan oleh JPU soal pengakuannya menggunakan narkoba. Birman pun membenarkannya. “Ya, tapi itu permintaan mereka yang meminta saya mengakuinya,” ucapnya. Usai mendengarkan tanya jawab dari JPU dan PH Birman, Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan perkara telah selesai. Sidang selanjutnya adalah tuntutan dari JPU yang akan digelar pada Senin (30/7) mendatang. (rnd)Sumber: