Gelapkan DD, Kades Talangjawa Ditahan

Gelapkan DD, Kades Talangjawa Ditahan

MERBAUMATARAM – Kepala Desa Talangjawa, Kecamatan Merbaumataram Haryono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan. Haryono ditetapkan tersangka pada 5 Juli 2018 lalu setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton oleh jajaran penegak hukum. Haryono terbukti menggelapkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap I tahun 2017 hingga merugikan negara sebesar Rp 542.741.500,00-. Kapolsek Merbaumataram Ipda Eko Heri Susanto mangatakan, Haryono diamankan usai dikeluarkannya hasil audit Badan Peneliti Keuangan (BPK). Dari hasil tersebut Dana Desa (DD) tahap I 60 persen tahap I senilai Rp 479.841.906 dan ADD senilai Rp 248 juta, Haryono hanya mengeluarkan dana siltap aparat desa senilai Rp 189 juta. “ Dia (Haryono) kami panggil ke Mapolsek Merbaumataram pada 5 Juli lalu. Sebab hasil audit BPK menyatakan demikian maka panggilan kami layangkan,” kata Eko sapaan Eko Heri Susanto ketika dikonfirmasi Radar Lamsel, Kamis 926/7) kemarin. Eko melanjutkan, jajarannya sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan sejak mencuatnya kasus pada 2017 silam. Orang nomor satu di Talangjawa itu pun sempat menghilang sebelum akhirnya kembali pulang. “ Kalau pemeriksaan sudah beberapa kali dilakukan, maka kami tegaskan dahulu sebelum hasil audit BPK keluar kami belum dapat memastikan. Dan sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya. Sementara Camat Merbau Mataram Yusmiati menjelaskan, kasus yang menyeret Kades Talangjawa itu memang sempat menghebohkan. Sebab pihaknya sudah memberi peringatan perihal realisasi DD tahap I di 2017 lalu namun tak digubris oleh Haryono. “ Kita sudah peringatkan, kemudian yang bersangkutan sudah berkali-kali juga dipanggil oleh aparat kepolisian. Tetapi toh nyatanya hasil dari audit BPK berkata demikian,” sebut Yusmiati. Yusmiati juga menjelaskan, pada 2017 silam laporan belum terealisasinya pembangunan dari DD tahap I 2017 sudah disampaikan ke Pemkab Lamsel. “ Sudah kami sampaikan dan koordinasikan dengan Pemkab, hasilnya tergantung pada audit BPK. Bila ditemukan kejanggalan maka resiko terburuknya adalah berhadapan dengan hukum,” terangnya. Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Efendi, S.IK mengatakan, penahanan terhadap Haryono itu dilakukan karena dirinya terbukti melakukan penyimpangan dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan. “ Haryono Kepala Desa Talang Jawa ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2017. Penetapan itu tertuang dalam surat perintah penyelidikan (SP) Sidik/78/XI/2017Reskrim tanggal 8 November 2017,” kata Effendi. Menurut Efendi, Haryono melakukan penyimpangan dengan modus membawa kabur dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 479. 841. 906,- dan ADD senilai Rp 248 juta “Telah dilakukan penahanan terhadap saudara Haryono sejak 5 Juli lalu, karena yang bersangkutan terbukti membawa kabur uang negara,” kata Efendi saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Kamis (26/7) kemarin. (ver/rnd)

Sumber: