Ketua BPD Mundur, Talangjawa Dipimpin Plh.
Pasca Penahanan Kades Haryono
MERBAUMATARAM – Ulah Kepala Desa Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram Haryono yang ditahan Polres Lamsel atas dugaan penggelapan Dana Desa (DD) membuat situasi internal desa kacau balau. Sejak mencuatnya dugaan penggelapan DD tahap I tahun 2017 silam, struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut berubah. Begitu juga dengan kursi kepemimpinan yang saat ini dijalankan oleh pelaksana harian (Plh). Konflik internal tersebut diamini oleh Rohadi. Mantan Ketua BPD Talang Jawa itu menyatakan dirinya mundur sejak bulan Maret lalu. Pengunduran diri itu dilatarbelakangi oleh ketidakcocokan visi dan misi. “ Ya, sejak awal memang BPD TalangJawa tidak pernah sejalan dengan sikap dan keputusan Haryono hingga akhirnya kasus ini mencuat ke ranah publik,” kata Rohadi kepada Radar Lamsel, Minggu (29/7) kemarin. Rohadi menuturkan, akibat kasus tersebut dirinya juga sempat menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lamsel sebagai saksi. “ Diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Lamsel sudah pernah satu kali, begitu juga saat tim insepktorat turun guna melengkapi data. Kami (BPD) juga dimintai keterangan,” ungkap Rohadi. Jera dengan dampak buruk yang ditimbulkan ulah Kadesnya, Rohadi pun memutuskan untuk mundur secara resmi pada awal Maret. Saat ini posisinya sebagai Ketua BPD Talang Jawa digantikan oleh Sunardi. “ Sekarang posisi digantikan pak Nardi. Dari awal memang seluruh anggota BPD tak sejalan. Kita juga belum jelas status kasus ini (korupsi ‘red) akan seperti apa dipersidangan,” terangnya. Sementara Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Merbaumataram Pudin mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Kades Talang Jawa tersebut. “ Atas ditahannya Kades Talang Jawa kami sempaikan keprihatinan sebagai sesama kades,” ujarnya menanggapi. Dari kacamata Apdesi, kata Pudin, Haryono adalah sosok yang pasif terutama saat diundang terkait rapat koordinasi maupun musyawarah lain yang melibatkan 15 desa. Dari belasan desa itu lanjutnya, hanya Talang Jawa yang kerap absen. Karenanya Apdesi pun menolak apabila dituding tak pernah memberikan masukan kepada Haryono. “ Bagaimana mau memberi masukan atau warning, sebab kenyataannya Haryono memang tidak pernah hadir meski diundang. Bahkan dikabarkan menghilang usai kasus tersebut mencuat,” sebut dia. Masih kata Pudin, saat ini roda pemerintahan di Desa Talang Jawa dijalankan oleh Plh. Supono. Beliau, kata Pudin, melanjutkan pembangunan infrastruktur yang tertunda pada 2017 lalu akibat DD dan ADD tidak transparan. “ Sudah hampir setengah tahun, sejauh ini Plh Talang Jawa aktif tidak seperti pendahulunya. Pekerjaan yang sempat tertunda pun akhirnya dijalankan oleh Plh sebagai pengganti Kades,” sebut dia. Diketahui, Haryono ditetapkan tersangka pada 5 Juli 2018 lalu setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton oleh jajaran penegak hukum. Haryono terbukti menggelapkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap I tahun 2017 hingga merugikan negara sebesar Rp 542.741.500,00-. Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Efendi, S.IK mengatakan, penahanan terhadap Haryono itu dilakukan karena dirinya terbukti melakukan penyimpangan dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan. “ Haryono Kepala Desa Talang Jawa ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2017. Penetapan itu tertuang dalam surat perintah penyelidikan (SP) Sidik/78/XI/2017Reskrim tanggal 8 November 2017,” kata Effendi.(ver)Sumber: