Ops Antik Krakatau Amankan 25 Tersangka

Ops Antik Krakatau Amankan 25 Tersangka

Nilai Barang Bukti Rp58 Milyar

KALIANDA - Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel) terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Selatan. Ini dilihat dari banyaknya jumlah barang bukti dan pelaku pengedar yang diamankan selama operasi Antik Krakatau yang baru saja rampung digelar. Dari operasi yang digelar sejak 11 – 24 Juli itu, polisi berhasil mengungkap 16 kasus dengan jumlah 25 tersangka dan satu diantaranya merupakan TO (target operasi). Dengan jumlah barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram lebih dan ganja seberat 300 gram. Dari 16 kasus tersebut, 8 diungkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamsel. Sementara 8 kasus lainnya diungkap melalui jajaran di sektor kecamatan dengan rincian Polsek Natar 4 kasus, Polsek Tanjungbintang 2 kasus, Polsek Sidomulyo 1 kasus dan Polsek Penengahan 1 kasus. Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.IK mengungkapkan, dari 25 tersangka yang diamankan, kasusnya didominasi oleh pengguna, kemudian kurir dan bandar. Keberhasilan mengungkap belasan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut tak terlepas dari kerja keras jajarannya. “Ini komitmen yang kami tunjukkan demi memberantas narkoba,” kata Syarhan saat menggelar press release ungkap kasus narkoba selama operasi Antik Krakatau di halaman Mapolres Lamsel, Senin (30/7) kemarin. Syarhan melanjutkan, puluhan tersangka itu akan dijerat berbagai pasal dengan ancaman hukuman yang bervariasi. Ini dilihat dari barang bukti yang diamankan. “Seluruh tersangka ini banyak melanggar pasal, hukuman yang menanti paling ringan 5 tahun penjara dengan denda maksimum Rp 8 milyar. Dan yang paling berat adalah hukuman mati dengan denda maksimum Rp 10 milyar,” katanya. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram yang diamankan Polres Lamsel di seaport interdiction (SI)  Pelabuhan Bakauheni menjadi tangkapan terbesar jajaran polres setempat. Nilainya pun terbilang fantastis, mencapai Rp 58 milyar dengan asumsi 1 gram dijual dengan harga Rp 1 juta. Sedangkan narkoba jenis ganja seberat 300 gram memiliki nilai Rp 15 juta. Dengan asumsi 1 gram dijual dengan harga Rp 50 ribu. (rnd)

Sumber: