Jabatan Hipni Diujung Tanduk?

Jabatan Hipni Diujung Tanduk?

KALIANDA – Jabatan anggota DPRD Lampung Selatan Hipni, A.Md, dari Fraksi PDI Perjuangan boleh jadi diujung tanduk. Pasalnya, forum klarifikasi yang dilakukan DPP PDIP melalui intruksi Nomor : 954/IN/DPP/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tak juga diindahkan Ketua Komisi C DPRD Lamsel itu. Hipni memilih tak hadir dalam forum terbuka yang dilakukan DPC PDIP Lampung Selatan atas perintah DPP PDIP itu. “Yang bersangkutan sudah kita tunggu. Juga sudah kita panggil sebanyak tiga kali. Tetapi, tidak ada juga. Segala sesuatunya kami serahkan ke DPP PDIP,” kata Ketua DPC PDIP Lamsel H. Hendry Rosyadi, S.H.,M.H kepada wartawan usai kegiatan itu. Menurut Hendry, ada dua agenda kegiatan yang digelar DPC PDIP Lamsel kemarin. Pertama mengenai agenda konsolidasi internal PDIP yang akan menyiapkan saksi di TPS pada pilkada Lamsel. Kedua mengenai klarifikasi terbuka yang harus dilakukan saudara Hipni dihadapan kader-kader PDIP atas tindakannya selama ini yang tidak senapas dan sejalan dengan intruksi dan perintah partai pada pilkada Lampung Selatan. “Forum klarifikasi ini adalah agenda DPP PDIP yang dilakukan secara terbuka dihadapan kader dan kawan-kawan media,” ungkap Ketua DPRD Lampung Selatan itu. Hendry melanjutkan, berdasar hasil klarifikasi DPP PDIP yang memanggil Hipni pada Kamis (15/10), yang bersangkutan harus melilih satu dari tiga opsi yang diajukan. Pertama kembali kejalan yang benar dan mengikuti intruksi dan perintah partai. Kedua mengundurkan diri dan kegita diberhentikan baik sebagai kader PDIP maupun anggota DPRD Lamsel dari fraksi PDIP. Jika yang bersangkutan mengambil opsi pertama hal yang harus dilakukan adalah meminta maaf kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri lalu meminta maaf kepada DPD, DPC, PAC, ranting, simpatisan dan seluruh kader PDIP. “Permohonan maaf itu dilakukan pada forum yang disediakan hari ini (kemarin’red),” kata Hendry. Selain meminta maaf, Hipni juga harus ikut dan taat pada intruksi DPP PDIP yang merekomendasikan pencalonan H. Zainudin Hasan – Nanang Ermanto (ZaiN) pada pilkada. Termasuk menjalankan, mengamankan dan memenangkan pasangan nomor urut 3 tersebut. “Ya, kalau tidak datang itu hak beliau. Kami akan buatkan berita acaranya. Soal sanksi, kami serahkan kepada DPP PDIP yang memiliki kewenangan lebih tinggi,” ungkap Hendry. Hendry memastikan tidak ada forum klarifikasi selain yang digelar kemarin. Dia mengatakan, berdasarkan surat intruksi dari DPP PDIP menyebutkan batas waktu klarifikasi (pemanggilan) terhadap Hipni dilakukan maksimal satu minggu setelah surat dikeluarkan. “Yang bersangkutan juga sudah kami layangkan surat pemanggilan. Yang menerima undangannya langsung yang bersangkutan,” pungkas Hendry. Sekretaris Tim Pemenangan ZaiN itu mengungkapkan, pihaknya akan secepatnya menyampaikan berita acara hasil rapat kemarin ke DPP PDIP. Dia masih enggan berkomentar mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap Hipni. “Kewenangannya ada di pusat. Kami hanya menjalankan intruksi dan perintah partai,” pungkas dia. Senada disampaikan Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Kaderisasi Bambang Suryadi. Ia juga menyerahkan penjatuhan sanksi terhadap kader yang mbalelo ke DPP PDIP. “Iya, ada di DPP. Apapun itu (sanksi)nya,” ungkap Bambang yang juga hadir dalam kegiatan itu, kemarin. Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengajak seluruh kader PDIP di Lampung Selatan untuk memenangkan pasangan ZaiN pada pilkada Lamsel. Kemenangan ZaiN merupakan harga diri partai yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. “Rekomendasi sudah jelas. Tidak ada perdebatan dan diskusi kenapa harus Zainudin. Kenapa harus Nanang Ermanto. Karena, rekomendasi sudah ditandatangani Ketua Umum,” ingat Sekretaris Komisi I DPRD Lampung itu. Sayangnya, Hipni belum dapat dimintai keterangannya. Pesan BBM Radar Lamsel yang dikirimkan ke Wakil Ketua DPC PDIP Lamsel itu belum juga dibaca sampai berita ini dinaikan. (edw)

Sumber: