Sopir dan Kondektur Terancam Pidana
Bus Timbul Jaya Kebakaran, Supir dan Kondektur Kabur
PENENGAHAN - Jajaran Satuan Lalulintas (Sat lantas) Polres Lamsel masih melacak keberadaan supir dan kondektur bus Timbul Jaya yang melarikan diri saat peristiwa kebakaran di Jalinsum Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, sekitar pukul 20.30 WIB, Minggu (30/7). Kepala Satuan Lalulintas Polres Lamsel AKP. Reza Khomeini, S.IK mengatakan, keduanya yang melarikan diri karena peristiwa kebakaran kendaraannya itu bisa saja tersandung hukum. “Ya, bisa di pidana,” kata Reza saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (30/7) kemarin. Alumnus Akpol tahun 2016 ini melanjutkan, dasar yang bisa membuat keduanya terjerat dalam pidana karena dianggap tak bertanggung jawab atas keselamatan penumpang. “Karena tidak tanggung jawab, melarikan diri,” ucapnya. Mantan Kasat Lantas Polres Mesuji ini melanjutkan, supir dan kondektur bus tersebut dinyatakan melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum. “Bagi mereka yang terlibat kecelakaan dengan sengaja, dan tidak melakukan tindakan, maka akan diancan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, atau denda paling banyak sebesar Rp 75 juta,” katanya. Sebelumnya, bus Timbul Jaya mengalami kebakaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Minggu sekitar pukul 20.30 WIB. Kebakaran yang menimpa bus milik PT. Karona Group nomor polisi BE 2933 CU jurusan Rajabasa – Bakauheni diduga berasal dari konsleting listrik mesin bagian belakang. Meski api melalap hampir seluruh bagian mobil, beruntung 36 orang penumpang yang berangkat dari pelabuhan Bakauheni menuju terminal Rajabasa selamat dari peristiwa naas itu. Kejadian itu pun sontak membuat lalu lintas di Jalinsum kecamatan setempat mengalami macet. (rnd)Sumber: