Lagi, Peredaran Narkoba dalam Lapas Kalianda

Lagi, Peredaran Narkoba dalam Lapas Kalianda

KALIANDA – Kasus peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) sepertinya tidak pernah habis. Belum tuntas kasus sebelumnya yang melibatkan napi, petugas lapas dan anggota Polri. Kini petugas Satnarkoba dan Petugas Lapas Kelas II A Kalianda kembali menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi pemasok narkoba jenis sabu di dalam lapas itu, Senin (30/7) lalu. Dugaan transaksi barang haram itu melibatkan napi bernama Hamka dan seseorang berinisal AG (31), warga Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda. Kini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamsel masih menyelidiki dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di Lapas Kelas IIA Kalianda. Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu. M. Ari Satriawan, S.H.,M.H mengatakan, saat ini jajarannya masih mendalami dan memeriksa pelaku AR yang diduga memasok sabu kepada warga binaan Lapas Kalianda. “Ya, setelah tertangkap oleh pihak Lapas. Mereka langsung menghubungi kami, saat ini masih kami dalami dan periksa,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, (Selasa (31/7) kemarin. Informasinya, Senin (30/7) lalu, petugas Lapas Kalianda menangkap AR yang diduga menjadi pemasok sabu bagi warga binaan di lapas itu. Dugaan ini ditemukan setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan di ruang tahanan napi, di sini petugas menemukan pirek atau kaca bekas pakai sabu. Petugas lapas kemudian memeriksa ponsel para napi dan menemukan pesan singkat melalui SMS yang mengindikasikan adanya transaksi sabu. Dari sini, petugas lapas melakukan pengembangan dan memancing AG dengan memesan sebuah paket sabu. Tak lama, AG mendatangi lokasi Lapas Kalianda. Petugas pun langsung menangkap AG setelah cukup lama diintai oleh petugas Lapas Kalianda. Namun petugas tak menemukan barang bukti sabu, dan hanya menemukan sebuah badik, serta mengamankan sebuah sepeda motor. Meski tak menemukan sabu, Ari mengatakan pihaknya bisa saja mempelajari SMS tersebut karena bisa dijadikan alat bukti. “Masih kami pelajari SMS-nya, yang bersangkutan tidak bisa ditahan di Satres Narkoba karena tidak ada BB. Sekarang, kasus AG dilimpahkan ke Satreskrim untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan badik,” katanya. (rnd)

Sumber: