Akademisi: Seluruh Proyek Milik CV 9 Naga Harus Dihentikan

Akademisi: Seluruh Proyek Milik CV 9 Naga Harus Dihentikan

KALIANDA – Akademisi Hukum tak sependapat dengan pihak Dinas PUPR Lamsel bilamana empat proyek yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan pengerjaannya. Menurut mereka, tindakan melanjutkan proyek-proyek tersebut diartikan OPD tersebut tidak mendukung program good and clean government. Menurut Dr. Yusdianto, S.H.,M.H secara hukum empat proyek yang tersandung kasus suap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melibatkan Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum dengan Gilang Ramadhan dari CV. 9 Naga itu harus dibatalkan karena adanya unsur dugaan suap. “Karena kasus itu bermasalah, pelaksananya masuk penjara tertangkap adanya suap,” kata Dosen Fakultas Hukum UNILA saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (31/7) kemarin. Dari kacamata hukum, Yusdianto menyarankan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel supaya melakukan tender ulang. Selanjutnya, Yusdianto juga meminta Dinas PUPR untuk memproses ulang proyek yang akan digelar di 2018 ini. “Jika masih dilanjutkan, berarti PU tidak pro dengan program lembaga yang bersih dan credible. Bagaimana bisa proyek yang didapat dengan cara-cara tidak fair dan terbukti berdasarkan OTT KPK tetap harus dilanjutkan oleh si pemenang? Kemudian yang menjadi pertanyaannya; jika dilanjutkan, siapa yang bertanggung jawab pelaksanaannya sementara sang direktur sedang dalam penahanan KPK? Bagaimana PHO dan FHOnya? Lalu, bagaimana nanti dengan penyelidikan KPK, apakah tidak menganggu? Karena itu, Jadi intinya, bukan hanya 4 proyek itu saja, seluruh seluruh proyek yang dimenangkan dan dikuasai oleh CV. 9 Naga harus dibatalkan. Jika PUPR keukeuh  tetap melanjutkan, maka bukan hanya masyarakat yang bertanya. KPK pun yang sedang menangani kasus ini akan membuat pertanyaan kepada dinas PUPR. Hal senada dipaparkan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda Subagio SH. MH., Keempat proyek yang dimaksud KPK pada dugaan kasus suap itu mesti dihentikan sementara. “ Dengan kata lain tak boleh dilanjutkan dulu pengerjaannya,” kata dia. Pasalnya, proyek tersebut berada dilingkar masalah. Untuk itu apabila mesti dilanjutkan pengerjaannya permasalahan yang menyangkut kontraktor atau CV mesti disterilisasi.“ Apabila dilanjutkan nanti dapat menghambat proses penyelidikan KPK,” terangnya. Disinggung soal  pemicu maraknya kepala daerah terjerat kasus OTT KPK, Subagio mengindikasikan cost politic atau biaya politik yang mahal bisa memicu politisi dengan jabatan prestisius terjerambab didalamnya. “ Ya, bisa jadi biaya politik yang tidak sedikit menjerumuskan politisi pada kubangan kasus apabila tidak diiringi dengan integritas yang kuat,” ujar Subagio menanggapi situasi politik yang tengah melanda Lampung Selatan. Sebelumnya, menurut Kepala UPT PUPR Way Sulan Gembong Triono, pengerjaan proyek tersebut tetap berjalan sesuai kontrak yang telah diteken oleh kontraktor. “Mengapa demikian? Karena jauh sebelum dugaan kasus ini mencuat kontraktor sudah menyepakati dan siap mengerjakan pekerjaan proyek,” ujar Gembong Triono saat ditanya soal pelaksanaan proyek box culvert, Senin (30/7). Keempat proyek tersebut yakin box culvert ruas Karyamulyasari – Pamulihan Kecamatan Way Sulan, rehabilitasi ruas jalan Banding – Kantor Kecamatan Rajabasa, peningkatan ruas jalan Kunjir – Cugung dan terakhir ruas jalan lingkar Tanah Luhur Batas Kota. (ver/rnd)

Sumber: