Fredy: “Kita Akan Pelajari Aturan Mainnya”
Menanggapi 4 Proyek yang tersandung OTT KPK
KALIANDA - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Ir. Fredy Sukirman memilih berhati-hati dalam mengomentari perihal empat proyek yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredy enggan berkomentar lebih jauh, apakah harus dihentikan atau tetap dilanjutkan pengerjaan empat proyek tersebut. Menurut Fredy, dirinya belum mengetahui seperti apa mekanisme dan aturan dalam hal pengerjaan proyek-proyek pembangunan infrastuktur yang kewenangannya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Lampung Selatan. \"Saya belum mengetahui seperti apa aturan mainnya. Apakah harus dihentikan atau tetap dilanjutkan pengerjaanya. Nantilah, akan dipelajari terlebih dahulu seperti apa mekanisme serta aturannya. Kalau pekerjaan empat proyek tersebut langsung dihentikan, kami khawatir diprotes masyarakat. Makanya mau dipelajari dulu aturannya seperti apa,\" ujar Fredy Sukirman kepada Radar Lamsel saat ditemui diruangkerjanya, Rabu (1/8) kemarin. Fredy hanya berkomentar seluruh program kegiatan dimasing-masing Organiasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Lamsel masih tetap berjalan normal seperti biasa pasca penangkapan Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan oleh satgas KPK atas dugaan kasus suap fee proyek pembangunan infrastuktur di Kabupaten Lamsel. \"Kalau kegiatan pembangunan lain, selain dari empat proyek yang terkena masalah tersebut, sampai hari ini (kemarin, red) masih tetap berjalan normal dan tidak ada hambatan,\" kata mantan Sekda Pesisir Barat ini. Disisi lain, saat Radar Lamsel meminta komentar Mantan Kadis PUPR Ir. Yansen Mulya menyangkut soal kejelasan empat proyek OTT tersebut, Yansen tidak mau memberikan jawaban sedikit pun. Padahal, banyak orang tahu kalau Yansen yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan pernah menjabat sebagai Kepala DPUPR Lamsel. \"Untuk soal itu (proyek OTT, red) saya lebih baik \"No Coment\", takut kesalahan kalau mengomentarinya,\" ucap Yansen Mulya dengan singkatnya. Sebelumnya, Akademisi Hukum tak sependapat dengan pihak Dinas PUPR Lamsel bilamana empat proyek yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan pengerjaannya. Menurut mereka, tindakan melanjutkan proyek-proyek tersebut diartikan OPD tersebut tidak mendukung program good and clean government. Menurut Dr. Yusdianto, S.H.,M.H secara hukum empat proyek yang tersandung kasus suap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melibatkan Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum dengan Gilang Ramadhan dari CV. 9 Naga itu harus dibatalkan karena adanya unsur dugaan suap. “Karena kasus itu bermasalah, pelaksananya masuk penjara tertangkap adanya suap,” kata Dosen Fakultas Hukum UNILA saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (31/7) kemarin. Untuk diketahui, keempat proyek yang saat ini tengah menjadi persoalan itu adalah proyek pembangunan box culvert ruas Karyamulyasari – Pamulihan Kecamatan Way Sulan, rehabilitasi ruas jalan Banding – Kantor Kecamatan Rajabasa, peningkatan ruas jalan Kunjir – Cugung dan terakhir ruas jalan lingkar Tanah Luhur Batas Kota. (iwn)Sumber: