Deadline Meleset, DPMD Desak 90 Desa Susun Proposal
KALIANDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan mendesak 90 desa yang belum menyusun proposal Dana Desa (DD) tahap kedua untuk segera menyerahkan berkas pengajuan. Meski dipastikan tertunda pencairannya lantaran kekosongan pemimpin, 90 desa tersebut diharapkan merampungkan tanggungjawab penyusunan. Sebab deadline yang diberikan DPMD rampung Juli lalu dipastikan meleset. Kepala Dinas PMD Setiawansyah mengatakan, pemerintahan didesa tetap berjalan seperti biasa. Termasuk penyusunan proposal DD tahap kedua yang masih belum 100 persen dirampungkan. “ Terlepas belum adanya kepastian pencairan DD bagi sebagian desa, namun kami harapkan penyusunan tetap dilakukan tanpa harus dideadline terus-menerus,” kata Setiawan, Rabu (1/8) kemarin. Ia menerangkan keterlambatan itu bukan muncul dari Pemkab melainkan muncul dari desa. Sebab dari masing-masing kecamatan, kata Setiawan, intensitas terkait penyusunan rutin disampaikan. “ Hampir setiap saat kami imbau kepada kecamatan untuk segera menginstruksikan desa yang belum merampungkan. Meski belum ada kepastian kapan pencairannya, tetapi paling tidak 90 desa ini sudah tersusun di DPMD,” terangnya. Terpisah, Konsultan Pendamping Desa Miko mengatakan 90 dari 256 desa tersebut otomatis akan menunggu sementara waktu. Sebab proposal yang diajukan harus sepengetahuan Bupati. “ Ya, otomatis tertunda sementara waktu sembari menanti keputusan SK Plt bupati dari Kemendagri yang diterima OTDA provinsi,” kata Miko. Ia juga menginstruksikan desa untuk segera mengindahkan instruksi DPMD soal deadline yang diberikan. Sebab satu keterlamabatan penyusunan dari Spj saja dapat berdampak pada pencairan DD tahap kedua. “ Kuncinya ada pada kecepatan desa dalam menyelesaikan laporan, baik itu Lpj maupun pengajuan proposal. Kalau lambat dalam penyelesaiannya otomatis berdampak pula pada pencairan DD selanjutnya,” kata dia. Diketahui pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2018 bagi desa yang terlambat menyusun pengajuan proposal dipastikan tertunda untuk sementara waktu. Tertundanya pencairan bagi 90 desa itu adalah imbas atas ditetapkannya Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan sebagai tersangka dugaan kasus suap fee proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ver)
Sumber: