DKP Larang Distribusi Gabah Keluar Daerah
KALIANDA – Larangan pendistribusian gabah keluar daerah mulai digencarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lampung Selatan. DKP beralasan larangan tersebut untuk memperkokoh ketahanan pangan di Lampung. Kepala Bidang (Kabid) Mutu dan Keamanan Pangan DKP Lamsel Hilmiyati mengatakan, sosialiasi itu berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah. “ Dalam perda disebutkan bahwa gabah dilarang didistribusikan keluar daerah atau provinsi. Tujuannya untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat Lampung sehingga dapat bersaing setelah gabah berbentuk beras,” kata Hilmiyati di DPC Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Lamsel, Kamis (2/8) kemarin. Warning tersebut ditujukan pada pelaku usaha atau lembaga yang berperan dalam proses distribusi gabah di Lamsel. Dilanjutkan, sosialisasi itu tak lain untuk mendongkrak mutu serta daya saing gabah di Lamsel. “ Silaturahmi ini juga membahas soal larangan distribusi gabah. Kami berharap Perpadi mendukung Perda tersebut dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” terangnya. Ketua Bidang Organisasi Perpadi Lamsel Heri Priantoro menyambut baik wacana pengawasan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya bersama DPK turut mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pengelolaan distribusi gabah. “ Sosialisasi ini ditujukan untuk masyarakat umum utamanya pelaku usaha penggilingan padi tentang pengelolaan dan pendistribusian gabah yang selama ini justru keluar daerah Lampung,” kata dia. Mekanismenya, lanjut Heri setiap penggilingan padi perlu diregistrasi atau bersertifikasi sebagai jaminan keamanan pangan. Tentunya kata dia meliputi uji standardisasi gabah. “ Pengawasan penting, untuk mendorong ketahanan pangan di daeraah Lamsel khususnya. Uji mutu bertujuan untuk mengetahui kualitas yang beredar dan dikonsumsi masyarakat. Dari hasil pertemuan ini akan kembali ditintadak soal mekanisme lanjutan,” kata Heri. (ver)
Sumber: