Dituntut 17 Tahun Penjara, Birman Ajukan Pledoi

Dituntut 17 Tahun Penjara, Birman Ajukan Pledoi

KALIANDA – Sidang pengembangan kasus narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram dengan tersangka Birman Sandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (2/8) kemarin. Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan. Sidang diawali dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). BAP tersebut menyatakan bahwa Birman terlibat dalam peredaran barang haram itu dan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Meski mengelak, keterangan dari BAP membawa bukti kuat bahwa Birman memang bersalah. Keterangan yang diperoleh dari lab BNN pusat menyatakan Birman positif mengkonsumsi narkoba. Usai mendengar pembacaan BAP dari JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menuntut Birman dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 milyar. “Demikian tuntutan dan denda yang harus dibayarkan,” kata Ketua Majelis Hakim Mashurie Effendie, S.H.,M.H dihadapan Birman dan masyarakat yang hadir dalam persidangan. Majelis Hakim melanjutkan, apabila Birman tak membayar denda sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan, maka hukuman akan ditambah selama 6 bulan. “Putusan akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yang akan digelar 15 Agustus mendatang,” ucapnya. Selanjutnya, Majelis Hakim mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) dari Birman untuk mengajukan pembelaan. Rahman, S.H selaku PH Birman mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya akan mengajukan pledoi. “Akan kami ajukan pada sidang Kamis (9/8) mendatang,” katanya. Majelis Hakim pun menyatakan bahwa agenda sidang berikutnya adalah menerima pengajuan pledoi dari PH Birman. Ditemui usai persidangan, Birman tak mengeluarkan banyak berkomentar ihwal tuntutan yang ditujukan kepadanya. Hanya saja, Birman mengaku keberatan dengan tuntutan 17 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 milyar yang ditujukan kepadanya. “Itu (tuntutan) tak sesuai,” ucapnya. Hal senada juga dikatakan Rahman, selaku PH dari Birman, dia merasa keberatan karena hukuman dan denda yang ditujukan kepada kliennya itu memang tak sesuai. Rahman mengaku akan melakukan segala upaya agar kliennya itu bisa bebas. “Kami akan mengajukan pembelaan pledoi pada sidang mendatang. Pledoi akan ada dua bagian, satu dari Birman dan satu dari saya selaku penasehat hukumnya,” katanya. (rnd)

Sumber: