MUI Lamsel Tunggu Fatwa Pusat
Diskes Tetap Jalankan Imunisasi
KALIANDA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Lampung Selatan masih menunggu fatwa MUI pusat terkait pernyataan pejabat Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa vaksin maesles rubella (MR) halal digunakan. Ketua MUI Lamsel Hamim Fadhil mengatakan, soal label halal atau haram suatu produk pihaknya belum dapat memastikan. Sebab kata dia, sesuatu disimpulkan usai fatwa dikeluarkan. “Dari pusat kami belum dapat informasi apapun, begitu juga soal surat edaran yang dilayangkan kepada kementerian terkait,” kata Hamim Fadhil saat dihubungi Radar Lamsel, Kamis (2/8) kemarin. Khusus di Lampung Selatan, Hamim tak mau gegabah menyikapi persoalan semacam ini. Ia juga enggan mendesak Dinas Kesehatan Lamsel untuk menghentikan pemberian imunisasi MR tersebut. “ Ya, sebelum fatwa dikeluarkan maka silahkan saja dilaksanakan pemberian imunisasi itu (Maesles Rubella), meski klaim halal belum dikeluarkan maka program itu tetap berjalan. Karena bukan ranah kami untuk menghentikan itu, kecuali statusnya sudah ditetapkan,” terangnya. Masih kata Hamim, untuk MUI yang ada di daerah akan menggelar fatwa guna memberikan informasi ke publik dengan ulama dalam mengambil kesimpulan. “Kami akan duduk bersama membahas persoalan ini sembari menanti instruksi MUI pusat, untuk daerah juga akan ijtima’ lebih dulu. Sebab proses fatwa itu tidak sebentar dan butuh waktu,” kata dia. Lebih jauh Hamim memaparkan pihaknya baru akan membahas fatwa dilingkup daerah pada Senin (6/8) mendatang. Terkait problem peserta yang sudah diimunisasi, Hamim menerangkan tak perlu cemas dan khawatir. “Tak apa berjalan saja, karena masyarakat juga belum tahu statusnya. Soal keputusan paling lambat didaerah akan musyawarah pada Senin mendatang,” tutupnya. Disisi lain, Plh. Kemenag Lamsel Sufli Sanadi belum dapat mengambil kesimpulan apapun atas problem vaksin MR. Ia menjelaskan, baru dapat mengambil kesimpulan apabila MUI telah menyatakan status vaksin tersebut. “Kecuali ketika MUI sudah memastikan statusnya, kerana status belum ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan maka Kemenag dapat memberi warning ke masyarakat soal label tersebut,” ujarnya menanggapi. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan dr. Jimmy B. Hutapea mengaku, pihaknya hingga hari ini (kemarin, red) masih melangsungkan pemberian imunisasi MR kepada anak-anak usia 9 bulan sampai kurang dari 14 tahun di seluruh kecamatan di Lampung Selatan. \"Kami memang sudah dengar adanya informasi tentang vaksin maesles rubella (MR) yang belum memiliki label halal dari MUI. Tapi kami tetap melaksankan kegiatan imunisasi tersebut, karena ini merupakan program pusat. Kalau di stop nanti kami disalahkan. Oleh karena itu untuk menyikapi persoalan ini, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung,\" pungkasnya. (ver/iwn)Sumber: