Warga Keluhkan Sertifikat PTSL
PALAS – Masyarakat Desa Mekarmulya, Kecamatan Palas yang masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 mengeluhkan lambat terbitnya sertifikat tanah tersebut. Ili (56), salah satu warga Dusun Karang Anyar mengaku mendaftar program PTSL pada pertengahan tahun 2017 lalu. Namun hingga kini dirinya belum menerima sertifikat PTSL tersebut. “Kalau tidak salah dilakukan pengukuran pada pertengahan tahun lalu. Sudah satu tahun, namun hingga kini sertifikatnya belum terbit,” kata dia kepada Radar Lamsel, Senin (13/8) kemarin. Menanggapi hal itu, Kepala Desa Mekarmulya Rasiwan menerangkan, pihaknya sudah melapor pada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. “Memang tidak ada masyarakat yang protes atas keterlambatan sertifikat, hanya bertanya kapan akan diterbitkan. Namun hari ini (Senin’red) kami juga telah melapor kepada BPN Lampung Selatan,” katanya. Pada 2017, lanjut Rasiwan, di Desa Mekarmulya terdapat 400 bidang tanah yang terdaftar dala program PTSL. “Ada 400 bidang tanah yang terdaftar. Dari hasi pertemuan yang kami lakukan mudah-mudahan dalam dua minggu kedepan akan diterbitkan,” imbuhnya. Sementara itu Sekretaris Kecamatan Palas R. Dermawan mengatakan, pada tahun 2017 di Kecamatan Palas terdapat 9 desa yang terdaftar program PTSL. Yaitu Desa Kalirejo, Sukamulya, Sukaraja, Palasjaya, Palas Pasemah, Tanjung Jaya, Palas Aji, Bali Agung dan Tanjung Sari. “Mekarmulya, Tanjung Sari dan Tanjungjaya yang belum terbit. Keterlambatan ini kemungkinan karena terjadi kesalahan data seperti nama pemilik dan ukuran,” pungkasnya. (Cw1)
Sumber: