Tim Gabungan Grebek Judi Sabung Ayam
Amankan 28 Unit Sepeda Motor dan Tiga Ekor Ayam
PALAS – Tim gabungan anggota serse Polsek Palas dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan menggrebek arena sabung ayam di Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Minggu (27/8). Namun sayang, penggrebekan itu tidak berhasil menangkap pelakunya. Para penjudi sabung ayam lari tungganglanggang setelah melihat jajaran Polsek Palas dan Polres Lamsel tiba dilokasi kejadian. Meski begitu, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan para penjudi sabung ayam yang lari meninggalkan arena sabung ayam. Barang-barang yang berhasil disita petugas yakni, 28 unit sepeda motor, tiga ekor ayam dan satu set alat judi koprok di tempat kejadia perkara (TKP). Kapolsek Palas Iptu Budi Purnomo mengatakan, tim gabungan Polsek Palas dan Polres Lampung Selatan melakukan penggrebekan arena sabung ayam yang berlokasi di perkebunan sawit di Desa Bumi Restu sekitar pukul 15.00 WIB. “Penggrebekan ini berdasarkan laporan warga karena judi sabung ayam mulai meresahkan warga sekitar. Namun sayang, karena arena berada di lokasi perkebunan sawit yang terbuka, saat petugas tiba di TKP pelakunya sudah melarikan diri,” kata dia kepada Radar Lamsel, saat ditemui di ruangannya, Senin (27/8) kemarin. Sementara itu, terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan, lanjut Budi, pihaknya akan melakukan pendalaman karena ada kemungkinan sepeda motor tersebut tidak memiliki kelengkapan surat. “Kami bersama Polres Lamsel masih melakukan penyelidikan terkait sepeda motor yang diamankan. Karena ada kemungkinan dari sepeda motor tersebut tidak memiliki kelengkapan surat atau bahkan dari hasil pencurian,” pungkasnya. (Cw1)Sumber: