Kasus Kebocoran Fish Oil PT. STP Mandek

Polisi dan BLHD Masih Bungkam
KATIBUNG – Kasus kebocoran bahan kimia berupa fish oil (minyak ikan) yang menjalar ke hulu sungai di Desa Sukajaya Kecamatan Katibung, jalan ditempat. Hampir sepuluh hari sejak mencuatnya kebocoran bahan utama produksi pakan ternak, proses penyelidikan maupun hasil uji laboratorium belum dikemukakan oleh pihak terkait. Anggota DPRD Lamsel Akbar Gemilang menilai, kemajuan seperti apapun terkait kasus kebocoran yang telah mencemari sungai dibeberapa desa itu mesti dipublikasikan. “ Kalau kasus itu sudah mencuat ke ranah publik mesti dituntaskan sampai akar-akarnya. Apabila benar ada oknum dibalik kebocoran itu maka sudah sejauh mana proses penyelidikannya,” kata Anggota DPRD asal Katibung itu kepada Radar Lamsel, Rabu (29/8) kemarin. Begitu juga dengan kondisi lingkungan. Dalam hal ini kata dia ranahnya BLHD untuk mengusut tuntas dan memastikan apakah sungai yang telah terkontaminasi cairan produksi pakan ternak itu berbahaya atau tidak. “ Informasi yang kami tangkap paling tidak 10 hari hasil uji lab sudah dapat diketahui. Terlepas itu bahaya atau tidak yang jelas BLHD berhak menegur dan menginstruksikan rehabilitasi sungai,” ungkapnya. Sebab, lanjut Akbar tak dapat dipungkiri bahwa fish oil yang notabenne merupakan bahan kimia dengan volume kebocoran tanpa kontrol mengancam habitat yang ada disungai. “ Tentu habitat dan ekosistem yang ada disungai terancam dengan dugaan kelalaian pengawasan dari perusahaan. Terlepas dalih adanya oknum yang dimaksud,” kata dia. Sementara dari segi tenaga kerja, politisi dari Fraksi Golkar itu menyayangkan minimnya keterlibatan warga setempat yang direkrut oleh perusahaan. “ Ini memang kompleks, selain ada unsur lalai juga konflik warga dengan perusahaan bila dilihat dari cara rekrutment tenaga kerja. Kemudian jangan sampai lupa dua pihak terkait mesti transparan,” tandasnya. Sementara Kapolsek Katibung AKP. Doni Novandri belum berkomentar sudah sejauh apa penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum yang dijadikan alasa perusahaan. Disisi lain BLHD juga belum mengemukakan hasil uji laboratorium sempel fish oil, saat dihubungi melalui pesan singkat Kepala BLHD Lamsel Thamrin dan Kapolsek Tanjungan itu tak menjawab. (ver)Sumber: