Berikan Penyuluhan Hukum APBDes
RAJABASA – Pengetahuan soal pelaksanaan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) sepertinya perlu dipahami oleh masyarakat desa. Demi memberikan pemahaman lebih, Apdesi Kecamatan Rajabasa dan pemerintah kecamatan setempat menggelar penyuluhan dan pembinaan hukum kepada masyarakat soal pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2018. Kamis (30/8) kemarin, Apdesi dan Kecamatan Rajabasa menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel dalam memberikan pemahaman soal anggaran yang bersumber dari APBN itu. Kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum itu berjalan dengan baik, pihak desa yang terdiri dari perangkat desa, BPD, perwakilan perempuan dan tokoh masyarakat mendengarkan penyampaian yang diuatarakan oleh sejumlah narasumber. Susilo, narasumber dari Kejari Kalianda menyampaikan bahwa dana desa (DD) adalah anggaran yang harus diketahui secara jelas penggunaannya. Menurut dia, masyarakat juga harus ikut mengawasi proses pelaksanaan di desa agar tak menimbulkan kecurigaan. “Ini perlu dipahami, jangan sampai pengelolaannya tidak tepat sasaran dan tidak jelas. Apalagi untuk kepentingan pribadi, yang melakukannya jelas akan tersandung hukum,” katanya. Sekretaris Kecamatan Rajabasa Komarudin menambahkan, pihaknya sengaja mengundang Kejari Kalianda. Karena, kata dia, semua yang berhubungan dengan DD berkaitan dengan hukum. “Kami harap kegiatan ini bisa memberikan hasil yang positif, supaya masyarakat juga bisa ikut mengontrol agar perangkat desa tidak melakukan kesalahan,” ucapnya. Kabid Pemerintahan Desa dan Ekonomi DPMD Khoirulloh mengatakan perangkat desa yang dianggap sudah memahami teknis pengelolaan DD diharapkan tidak melakukan kesalahan yang fatal. “Supaya desa terhindar dari jeratan hukum. Perlu diketahui, kalau teman-teman semua bisa menjalankan anggaran dan pelaporan dengan baik, kami tidak akan mempersulit,” katanya. Ketua Apdesi Kecamatan Rajabasa Khoiruddin Karya mengatakan dengan terselenggaranya kegiatan ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih memahami soal pengelolaan dan peraturan soal hukum yang berkaitan dengan DD. “Semoga penyuluhan dan pembinaan ini bisa menjadi bekal bagi kami dan masyarakat,” ucapnya. Pendamping Desa Kecamatan Rajabasa Juanda menambahkan kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum ini merupakan kali kedua diselenggarakan. Sebagai pendamping, Juanda mengaku setuju dan mendukung jika masyarakat dilibatkan dalam proses pelaksanaan pembangunan di desa. “Dengan ini masyarakat kan lebih paham. Mereka menyadari kalau peran masyarakat sangat penting dalam melakukan kontrol dalam setiap pembangunan,” katanya. (rnd)
Sumber: