Sebelum Diumumkan, Sample Fish Oil Dikaji Lagi
KALIANDA – Sample fish oil milik PT. Suri Tani Pemuka (STP) yang mengancam stabilitas sungai di Katibung perlu dikaji ulang sebelum diumumkan keranah publik. Itu setelah pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Lampung Selatan buka suara soal perkembangan terkini hasil pemeriksaan laboratorium. Kepala Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan BLHD Lamsel Sundari mengatakan, pihaknya hingga Kamis kemarin tengah menantikan hasil dari laboratorium provinsi. “ Berkenaan dengan hasil uji laboratorium itu BLHD Lamsel masih menunggu. Sebab jadwalnya bila tidak meleset sudah dapat diambil pada Kamis (30/8),” ujar Sundari kepada Radar Lamsel melalui sambungan teleponnya. Meski begitu, hasil uji sempel bahan kimia itu tak lantas segera diumumkan. Sundari menerangkan pihaknya mesti mengkaji ulang hasil dari laboratorium tersebut guna mengetahui kadar positif dan negatifnya. Sundari melanjutkan, hingga siang kemarin hasil uji laboratorium ditegaskan memang belum keluar. Disisi lain pengkajian dirasa penting agar ketika diumumkan, zat yang terkandung didalam sempel itu sudah bisa dipaparkan secara detil. “ Mesti yang ahli kimia dalam hal ini kami akan berkoordinasi dengan bidang laboratorium yang mengkaji ulang hasil tersebut. Bentuk kajiannya seperti apa, karena tidak bisa asal-asalan,” terangnya. Mantan Kabid Pengawasan BLHD Lamsel itu memperkirakan bila tak ada halangan paling lambat empat hari kedepan (terhitung hari ini ‘red) hasilnya sudah bisa diketahui. “ Paling tidak empat hari kedepan hasilnya sudah bisa diumumkan, soal tindak lanjutnya agar menanti hasil pengkajian dari tim laboratorium. Nanti kita informasikan,” tandasnya. Sanksi berat menanti PT. Suri Tani Pemuka apabila hasil uji laboratorium terkait kebocoran fish oil ditetapkan sebagai pencemaran lingkungan. Tindakan tegas berupa penyetopan produksi serta pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bisa disanksikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang pakan ternak di wilayah Katibung itu. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Thamrin menuturkan sanksi terberatnya apabila fish oil terbukti berbahaya maka produksi perusahaan bias disetop. “ Kami belum dapat menyimpulkan apapun, tetapi apabila hasil uji lab sudah keluar dan hasilny positif pencemaran maka sanksi terberatnya adalah penghentian produksi yang menghasilkan limbah,” kata Thamrin, Senin (20/8). Diberitakan Sebelumnya, Hampir sepuluh hari sejak mencuatnya kebocoran bahan utama produksi pakan ternak, proses penyelidikan maupun hasil uji laboratorium belum dikemukakan oleh pihak terkait. Anggota DPRD Lamsel Akbar Gemilang menilai, kemajuan seperti apapun terkait kasus kebocoran yang telah mencemari sungai dibeberapa desa itu mesti dipublikasikan. “ Kalau kasus itu sudah mencuat ke ranah publik mesti dituntaskan sampai akar-akarnya. Apabila benar ada oknum dibalik kebocoran itu maka sudah sejauh mana proses penyelidikannya,” kata Anggota DPRD asal Katibung itu kepada Radar Lamsel, Rabu (29/8). (ver)
Sumber: