Satnarkoba Kecolongan, Pelaku Berhasil Kirim Tujuh Kali Paket Ganja

Satnarkoba Kecolongan, Pelaku Berhasil Kirim Tujuh Kali Paket Ganja

KALIANDA – Pusat penyeberangan pelabuhan Bakauheni harus benar-benar dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Pasalnya, modus pengiriman dan penyelundupan barang terlarang seperti narkotika masih marak terjadi dari Sumatera tujuan pulau Jawa. Berbagai modus dilakukan para pelaku penyelundupan untuk melancarkan aksinya. Tak jarang, petugas Satnarkoba Polres Lamsel yang bertugas di pintu masuk Seaport Interdiction (SI) Bakauheni terkecoh dan barang terlarang itu berhasil lolos sampai tujuan. Seperti yang terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka Muhammad Zen (41) warga Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat yang mengakui sudah tujuh kali menerima barang pesanan jenis ganja yang dikirim dari Aceh. Bahkan terangka juga mengakui pengiriman barang haram itu melalui jasa pengiriman paket dengan modus berbeda-beda untuk diantar kepada pengedar di Jakarta atas nama Saini yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Artinya, tim Satnarkoba Polres Lamsel kecolongan tujuh kali sebelum menangkap Muhammad Zen dan rekannya Hafid (42) warga Kampung Melayu, Jakarta Selatan yang ditangkap pada 1 September lalu. Diketahui, penangkapan kedua kurir ganga Muhammad Zen dan Hafid setelah tim Satnarkoba Polres Lamsel melakukan pengembangan hasil tangkapan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram  yang diangkut kendaraan paket truk box PT. Indah Cargo Logistic BM 8098 JU dipintu seaport interdiction (SI) pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (31/8) lalu. Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket mencurigakan. Petugas pun langsung membongkar isi paket yang ternyata berisikan paket narkoba yang dibungkus dengan koran dan dikemas di dalam sebuah kardus air mineral. Di paket tersebut, polisi menemukan nama alamat pengirim dan penerima yang berisi keterangan pengiriman makanan ringan. Dari sini, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap nama yang tertera di alamat kardus tersebut. Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.I.K mengungkapkan, tak lama setelah menemukan paket ganja tersebut, jajarannya langsung menuju Kampung Melayu Kecil I, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. “Di sini, polisi meringkus Hafid. Namun saat diperiksa, Hafid mengatakan bahwa barang haram itu bukan miliknya. Tetapi milik Muhammad Zen yang menggunakan alamat rumahnya,” kata Syarhan saat press release di Mapolres Lamsel, Rabu (5/9) kemarin. Usai menerima keterangan dari Hafid, lanjut Syarhan, petugas langsung menuju ke rumah Muhammad Zen sebagai penerima barang di Kelurahan Pegangsa, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Usai diperiksa, keduanya pun mengaku terlibat dan mengetahui proses pengiriman ganja itu. Syarhan melanjutkan, dari pengakuan Muhammad Zen, dirinya telah menerima paket ganja sebanyak 7 kali yang dikirimkan dari Aceh. Syarhan mengatakan keduanya bertugas sebagai kurir yang bertugas mengantarkan kepada pemesan di wilayah Jakarta. “Diantar ke Jakarta, atas nama Saini (DPO). Sekarang kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka ini,” katanya. Menurut Syarhan, para pelaku ini dalam mengirimkan paket ganja tersebut selalu menggunakan motif dan modus tertentu. Keduanya melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas dengan menaruh ganja yang dibungkus dengan makanan. “Dalam kasus ini, kami juga akan menyelidiki jasa pengiriman Kantor Pos yang digunakan keduanya untuk mengantar paket ganja ini. Kami akan mendalami apakah proses pengiriman sudah sesuai dengan sop, kami juga akan mengecek untuk mengetahu apakah ada keterlibatan oknum,” katanya. Salah seorang tersangka, Hafid, mengaku mendapat upah sebesar Rp 300 ribu setiap kali mengantar paket kepada nama dan alamat yang dituju. “Diupah Rp 300 ribu per kilo,” ucapnya. Kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. (rnd)

Sumber: