Material di Badan Jalan
Kasat Lantas: Jika Ada Korban, Bisa Dipidana
KALIANDA – Keberadaan material pasir dan batu di badan jalan Desa Canggu, Kecamatan Kalianda terus mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, warga menganggap material yang memakan sebagian badan jalan itu dianggap membahayakan para pengendara. Pantauan Radar Lamsel, Rabu (5/9) kemarin, selain di Desa Canggu, keberadaan material di badan jalan juga terlihat di Desa Tajimalela dan Desa Hara Banjarmanis. Material di tiga lokasi ini membuat masyarakat sedikit gerah karena akses jalan merasa terhalangi. Febri (27) warga Kecamatan Kalianda yang kesal dengan keberadaan material di badan jalan di tiga desa itu meminta pemilik untuk segera memindahkannya. “Baiknya diletakkan di tempat yang lebih luas, apalagi kalau milik desa. Seharusnya pihak desa bisa melihat lokasi peletakkan material, jangan di jalan seperti ini,” katanya. Wati (34) warga Kalianda lainnya juga ikut menyoroti keberadaan material di tiga titik itu. Menurut dia, jika hal seperti ini dibiarkan, tak menutup kemungkinan jika dapat menimbulkan korban. “Kalau posisi gelap mau gimana, banyak lho korban yang terluka bahkan meninggal gara-gara menabrak material di jalan,” katanya. Dikonfirmasi soal material di badan jalan, Kasat Lantas Polres Lamsel AKP. Reza Khomeini, S.I.K mengatakan bahwa hal tersebut dianggap melanggar peraturan karena mengganggu kenyamanan pengendara dalam berlalu lintas. “Apalagi tidak ada rambu pemberitahuan, atau peringatan. Hal itu jelas melanggar karena membahayakan. Jika ada korban yang terjatuh akibat material, si pemilik bisa dituntut,” kata Reza saat dikonfirmasi Radar Lamsel. Alumnus Akpol 2006 ini melanjutkan, pemilik bahan material yang meletakkan di badan jalan juga bisa terkena pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 274 ayat 2. “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi maka bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun dengan denda Rp 24 juta,” katanya. (rnd)Sumber: