Positif Tercemar BOD dan COD

Positif Tercemar BOD dan COD

PT. STP Wajib Cek Aliran Sungai tiap Bulan

KATIBUNG – PT. Suri Tani Pemuka (STP) akhirnya diwajibkan membersihkan aliran sungai Way Semen dari hulu ke hilir. Itu setalah sample yang dikeluarkan laboratorium menyatakan aliran sungai positif tercemar. Disisi lain, inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Satker terkait serta Anggota DPRD Komisi D dan Komisi C mempertegas bahwa perusahaan pakan ternak itu terindikasi lalai. Ketua BLHD Lamsel Thamrin mengatakan, pencemaran dari hulu sungai sudah hanyut ke hilir. Meski begitu pihaknay mendapati cairan Biocemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) yaang mengindikasikan pencemaran. “Hasil uji lab terdapat kandungan COD dan BOD, maka perusahaan wajib memperbaiki kebocoran fish oil dan melakukan pembersihan sungai,” kata Thamrin di PT. Suri Tani Pemuka berlokasi di Desa Sukajaya Kecamatan Katibung, Kamis (6/9) kemarin. Dijelaskan kedua kandungan tersebut merupakan kadar oksigen yang diperlukan untuk mengurai seluruh organik yang terkandung dalam air. Ia juga memaparkan butuh pencermatan untuk mengetahui karakteristik cairan tersebut. Sementara Ketua Komisi D Yuli Gunawan mengatakan perusahaan diwajibkan melakukan pengecekan aliran sungai tiap satu bulan sekali. Apabila tidak dilakukan maka sanksi tegas akan dijatuhkan pada perusahaan tersebut. “ Hasil pertemuan dengan beberapa pihak menyimpulkan sampel BOD dan COD positif mencemari sungai akan tetapi itu tidak terlalu berdampak karena dari hulu ke hilir diklaim sudah steril,” kata Yuli Gunawan. Sementara Ketua Komisi C Sunyata mengatakan IPAL yang dimilik perusahaan sebetulnya rapih dan memenuhi standard. Terlepas dari adanya indikasi oknum yang disinyalir menyebabkan kerugian atas bocornya fish oil. “ Kalau IPAL nya sudah bagus, tapi memang bahan produksi itu yang bocor dan perusahaan mengklaim rugi atas itu. Tapi kerugian itu tak lantas merugikan masyarakat sekitar,” kata Sunyata. Politisi dari Fraksi PDIP ini juga menyinggung soal Corporate Social Responsibility (CSR) yang diperuntukan bagi masyarakat sekitar. Ia menganggap akan lebih berguna apabila CSR dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar. “ Perusahaan ini kan bergerak dibidang pakan ternak atau budidaday ikan. Kenapa CSR nya tidak memberikan pelatihan budidaya untuk masyarakat saja, prospeknya jangka panjang,” imbuhnya. Menanggapi sidak tersebut HRD PT. STP Juhri menyesal atas terjadinya kebocoran fish oil ke sungai way semen. Tetapi pembersihan dan pengecekan sungai yang dianjurkan diakui akan rutin dilaksanakan. “ Instruksi dan hasil pertemuan ini akan kami laksanakan, termasuk kewajiban melakukan pengecekan atau rehabilitasi sungai sebulan sekali,” kata Juhri. Untuk CSR, Juhri mengatakan akan membentuk menejemen pengurus CSR termasuk program jangka panjang CSR yang nantinya akan melibatkan pihak terkait. “ Akan kami bentuk tim penyalur CSR serta teknis pemanfaatannya seperti apa,” sebut dia. Terkait penyelidikan pihak kepolisian atas dugaan pembocoran fish oili? Juhri menjelaskan kasus tersebut telah diserahkan ke Mapolda Lampung untuk pendalamannya. “ Karena perusahaan merugi atas bocornya fish oil maka kami meminta bantuan Polda Lampung untuk penanganannya,” ungkapnya. (ver)

Sumber: