Pemerintah Kecamatan Kalianda Tegur Desa
Soal Material di Badan Jalan
KALIANDA - Material pasir dan batu split milik desa yang ditaruh di badan jalan mendapat ikut menarik perhatian Pemerintah Kecamatan Kalianda. Camat Kalianda Erdiyansyah tak menampik jika peletakkan material di badan jalan memang mengganggu kendaraan yang melintas. Meski demikian, Erdi meminta masyarakat agar memaklumi, karena material yang ditaruh di badan jalan hanya bersifat sementara. Di sisi lain, pemerintah desa sedang sibuk mengurus pembangunan infrastruktur di wilayahnya demi kepentingan masyarakat. “Memang (mengganggu), dan itu salah. Tapi dalam hal ini, kami selaku pemerintah kecamatan meminta masyarakat untuk mengerti,” kata Erdi kepada Radar Lamsel, Kamis (6/9) kemarin. Menurut Erdi, pemerintah desa yang menaruh material di badan jalan memiliki alasan karena dekat dengan titik atau lokasi pembangunan. Selain itu, pemerintah juga jarang memiliki tempat untuk menaruh materialnya. “Rata-rata jarang sekali ada lokasi yang tepat dengan titik, ini alasan pemerintah desa kenapa menaruh materialnya di situ. Tetapi mau bagaimana pun ini tetap salah,” Katanya. Erdi mengatakan bahwa pihaknya tak mau memperpanjang persoalan ini. Pemerintah Kecamatan Kalianda, kata Erdi, sudah menegur dan meminta seluruh pemerintah desa agar menaruh material di lokasi yang tak mengganggu masyarakat atau warga. Erdi melanjutkan, pihaknya juga akan meminta seluruh pemerintah desa di wilayahnya agar memasang rambu-rambu atau pemberitahuan bila ada material di badan jalan. “Masalah ini juga akan menjadi atensi bagi kami, supaya pemerintah desa tak lagi meletakkan material di badan jalan. Kalau pun terpaksa, desa harus ada pemberitahuan kepada masyarakat atau pengendara jika material ini untuk pembangunan, dengan begitu masyarakat bisa maklum,” katanya. Diberitakan sebelumnya, keberadaan material pasir dan batu split di badan jalan mendapat sorotan dari masyarakat. Bahkan aparat penegak hukum pun berkomentar soal material di badan jalan ini. Dikonfirmasi soal material di badan jalan, Kasat Lantas Polres Lamsel AKP. Reza Khomeini, S.I.K mengatakan bahwa hal tersebut dianggap melanggar peraturan karena mengganggu kenyamanan pengendara dalam berlalu lintas. “Apalagi tidak ada rambu pemberitahuan, atau peringatan. Hal itu jelas melanggar karena membahayakan. Jika ada korban yang terjatuh akibat material, si pemilik bisa dituntut,” kata Reza saat dikonfirmasi Radar Lamsel. Alumnus Akpol 2006 ini melanjutkan, pemilik bahan material yang meletakkan di badan jalan juga bisa terkena pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 274 ayat 2. “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi maka bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun dengan denda Rp 24 juta,” katanya. (rnd)Sumber: