KIS Rampung Didistribusikan
KALIANDA – Sebanyak 383.972 Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diperuntukan bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan telah didistribusikan melalui paket pengiriman swasta atau pihak ketiga. Jumlah tersebut merupakan sisa kekurangan KIS yang telah didistribusikan sebelumnya. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Perwakilan Kalianda Azeki, SE, MM megungkapkan, peserta Jaminan Kesehatan (Jamkes) se-Kabupaten Lamsel sebanyak 416.972 jiwa. Sebelumnya, pihaknya secara langsung telah mendistribusikan KIS sebanyak 28 ribu melalui Dinkes Lamsel. “Artinya, semua peserta jamkes sudah mendapatkan KIS. Rinciannya, sebanyak 5.000 peserta tidak lagi mendapatkan KIS. Karena, warga tersebut diketahui sudah meninggal dunia dan peserta juga sudah mampu atau tingkat ekonominya sudah tidak lagi dalam katagori warga miskin atau tercover jamkes,”kata Azeki melalui sambungan telepon, Senin (11/1). Dia menjelaskan, pendistribusian KIS untuk tahap II ini melalui pihak ketiga seperti JNE, Kantor Pos dan Tiki yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat. “Kami hanya mendapatkan informasi dari pemerintah pusat bahwa KIS sudah di distribusikan kepada masyarakat Lamsel,”terangnya. Pihaknya juga telah mengambil langkah dengan membuka posko pengaduan masyarakat terkait pendistribusian KIS. “Nanti, masyarakat tidak mampu yang tidak mendapatkan KIS akan diupayakan agar bisa mendapatkan KIS dan masyarakat mampu yang masih mendapatkan KIS akan kita tarik KIS untuk dialihkan kepada masyarakat yang tidak mampu,”lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, prosedur pelayanan KIS pada prinsipnya sama dengan jaminan kesehatan lainnya. Peserta dapat mendatangi tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu di puskesmas melakukan pemeriksaan. Jika kondisi penyakitnya harus mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka pihak puskesmas akan memberikan surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan atau rumah sakit daerah. “Apabila dalam keadaan darurat, peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan. Pemegang KIS tidak dikenai biaya. Artinya, pelayanan kesehatan diberikan secara gratis. Karena, iuran KIS dibayarkan oleh pemerintah,”pungkasnya. (idh)
Sumber: