Lewati Tenggat Waktu, KPU Bisa Batalkan Parpol Sebagai Peserta
![Lewati Tenggat Waktu, KPU Bisa Batalkan Parpol Sebagai Peserta](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Komisinoer-KPU-Lamsel-Mislamudin.jpg)
Soal Rekening Kampanye dan LADK Parpol
KALIANDA – Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Lampung Selatan wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye pemilu 2019. Selain itu, parpol juga harus menyiapkan laporan awal dana kampanye (LADK) parpol yang diserahkan ke KPU Lampung Selatan bersamaan dengan penyerahan rekening khusus dana kampanye. Komisioner KPU Lampung Selatan Mislamudin mengungkapkan, penyerahan rekening khusus dana kampanye dan LADK parpol ke KPU diharapkan bisa dilakukan secepatnya. Menurut dia, KPU memberikan tenggat waktu penyerahan sampai akhir pekan ini atau pada Minggu (23/9). “Kami tunggu hingga pukul 18.00 WIB,” kata Mislamudin kepada Radar Lamsel di Sekretariat KPU Lamsel di Jl. Raden Intan No. 82A, Kalianda, kemarin. Menurut Mislamudin, kewajiban parpol peserta pemilu menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye tersebut diatur dalam Peraturan KPU No. 24 tahun 2018 tentang dana kampanye. “Penyerahan rekening khusus dan LADK ini wajib, ya. Ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada parpol jika tidak menyerahkan sampai batas waktu yang telah ditetapkan KPU,” ingat Mislamudin. Apa sanksi itu, Mislamudin selanjutnya menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu 2019 bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu diwilayah yang bersangkutan. Aturan ini diatur dalam pasal 67 ayat 1 yang menyebutkan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU/KIP provinsi, KPU/KIP kabupaten/kota sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. “Jadi memang tidak bisa dianggap remeh,” kata Mislamudin. Sejauh ini, sambung Mislamudin, belum ada parpol peserta pemilu di kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini menyerahkan rekening khusus dana kampanye maupun melaporkan LADK ke KPU. “Belum ada. Kalau pun ada yang datang itu untuk konsultasi terkait pengisian form LADK 1 – 6 dan caleg. Mungkin mereka saat ini sedang membuat rekening khususnya terlebih dahulu,” ungkap Mislamudin. Aktivitas pembuatan rekening khusus dana kampanye tersebut diamini Sekretaris DPC PKB Lampung Selatan Ahmad Ngadelan Jawawi kepada Radar Lamsel. “Iya. Ini sedang membuat rekening khusus dana kampanye-nya. Mudah-mudahan cepat selesai. Karena persyaratannya banyak juga yang harus dipenuhi,” ungkap Jawawi melalui sambungan telepon. (edw)Sumber: