Bawaslu Lamsel Tertibkan APS

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2019
KALIANDA – Menjelang masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mulai menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (Bacaleg), DPD, calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang terpasang diruang publik Kabupaten Lampung Selatan. Penertiban APS itu berlangsung di sepanjang jalan lintas sumatera (Jalinsum) mulai dari Kecamatan Natar hingg Bakauheni dengan melibatkan dinas instansi terkait, seperti Satpol PP, Bawaslu Lamsel, Panwaslu Kecamatan dan PPL, Kamis (20/9). Kordiv SDMO, Bawaslu Lamsel Fakhrur Rozi mengatakan, penertiban APS dilakukan karena melanggar aturan bahwa belum saatnya masa kampanye. Adapun APS yang ditertibkan yakni 16 bilboard dan baliho serta puluhan banner. \"Sebelum dilakukan penertiban itu, kami sudah surati setiap pengurus partai politik agar menurunkan APS masing-masing. Sebab, APS itu tidak boleh terpasang sebelum memasuki tahapan kampanye,\" kata dia, Kamis (20/9). Dia mengatakan, penertiban APS tersebut sesuai dengan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan surat edaran Bawaslu RI tentang penyelenggaraan pemilu. \"Penertiban APS ini dalam rangka menghadapi jadwal kampanye pada tanggal 23 September nanti,” kata Fahrurrozi, kemarin. Dia berharap kepada kontestan dan Pemilu 2019 agar dapat mematuhi aturan yang ada. Sebab tahapan kampanye akan berlangsung pada tanggal 23 September 2018 mendatang. Untuk itu, pihaknya meminta seluruh kontestan agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum ditentukan oleh KPU Lamsel. \"Ya, kalau mereka memasang APK sebelum titik-titik Pemasangan ditentukan oleh KPU Lamsel atau tidak sesuai aturan, Bawaslu akan menindak secara tegas sesuai undang-undang,\" tegasnya. Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi juga menegaskan, jika masih terdapat pelanggaran serupa (pemasang APK Liar) dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan UU nomor 7 tahun 2017, pasal 461 ayat 6 point C, bahwa tidak diikutsertakan pada tahapan tertentu. “Ini juga diatur pada Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang pelanggaran administrasi,” ujarnya. (man)Sumber: