Ssstttt… Ada Uang Lumrah di RSUD dr. Bob Bazar

Ssstttt… Ada Uang Lumrah di RSUD dr. Bob Bazar

KALIANDA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Bob Bazar, SKM Kalianda memberlakukan pungutan dana bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fungsional Bidan dan Perawat yang ingin mengurus kenaikan pangkat. Pungutan dana itu dilakukan dengan dalih pengerjaan penyusunan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) bagi setiap personal PNS. Diana (27), salah satu Bidan PNS di rumah sakit kebanggaan warga Lamsel ini mengaku harus merogoh kocek Rp700 ribu untuk mengurusi kenaikan pangkatnya dari golongan II D ke III A. “Rinciannya, Rp100 untuk pendaftara, Rp500 ribu untuk pembuatan DUPAK dan sisanya saat pengambilan SK baru,”ungkap Diana kepada Radar Lamsel, kemarin. Dia mengaku bingung apa dasar pungutan dana dalam mengurusi kenaikan pangkatnya. Kendati begitu dia tetap membayarnya ke Bagian Umum RSUD dr. Bob Bazar, SKM Kalianda seperti yang dilakukan rekan-rekan bidan dan perawat lainnya. “Katanya sudah ketentuannya begitu, ya saya ikut bayar saja seperti yang lain. Kalau saya tanya-tanya dengan PNS diluar fungsional tidak ada pungutan seperti itu,”tutupnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Tata Usaha RSUD dr. Bob Bazar, SKM Kalianda Taufiqur Rosyad, SKM membantah adanya pungutan tersebut. Dia berdalih pungutan yang dilakukan atas dasar kesepakatan antar personal PNS dan bagian yang mengurusi kenaikan pangkat. “Tidak ada ketetapan itu, Mas. Kalau PNS biasa dan fungsional kan memang berbeda. Setiap kenaikan pangkat PNS fungsional harus menyusun DUPAK itu. Mungkin itu biaya untuk mengisi DUPAK itu. Karena, DUPAK itu diisi setiap hari sesuai kinerja. Artinya, kalau selama tiga tahun naik pangkat kan banyak sekali itu yang harus diisi. Dana Rp500 ribu itu untuk pengisian DUPAK itu,”kilah Taufiqur Rosyad diruang kerjanya, Senin (11/1). Taufiq sendiri membenarkan tidak ada pungutan dana sepeser pun dalam pengurusan kenaikan pangkat PNS meski dia mengetahui anggaran dana yang dikeluarkan setiap PNS fungsional dalam mengurus kenaikan pangkat tersebut. “Memang tidak ada bayar-bayar mengurus kenaikan pangkat itu. Mungkin itu sudah menjadi kesepakatan antara yang ingin mengurus dengan personal yang membantu mengurusi,”tutupnya. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, pungutan dana pengurusan kenaikan pangkat PNS fungsional itu seperti sudah menjadi tradisi di rumah sakit tersebut. Pasalnya, setiap PNS fungsional yang ingin mengurus kenaikan pangkat telah ditetapkan berapa dana yang mesti dikeluarkan. Padahal, mengurus kenaikan pangkat tidak ada pungutan dana sedikitpun. Seperti yang ditegaskan Kepala BKPL Lamsel Akar Wibowo, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kemarin. Pihaknya justru meminta media untuk memantau dan mencari informasi siapa oknum-oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut. “Tidak ada biaya untuk pengurusan kenaikan pangkat. Kalau memang ada bawa sini orangnya. Biar saya pecat. Itu tidak benar. Bisda mencoreng nama BKPL Lamsel. Apalagi kalau pungutannya dibilang untuk BKPL,”tegas Akar marah. (idh)

Sumber: