Panwaslu Awasi Kampanye Caleg di Medsos
Tahapan Kampanye Pemilu dan Pilpres Dimulai
KALIANDA – Tahapan pemilu 2019 memasuki babak baru. Sejak Minggu (23/9/2018), seluruh peserta pemilu 2019 diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Tentu model kampanye yang telah diatur dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu 2019. Dalam aturan itu, model kampanye yang diperbolehkan diantaranya bersosialisasi di media sosial, pemasangan spanduk, brosur ataupun banner. Termasuk pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas yang jumlahnya dibatasi. Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids mengungkapkan masa kampanye ini akan berlangsung hingga tiga hari sebelum hari pencoblosan yang bakal dilakukan pada 17 April 2019 mendatang. “Tiga hari sebelum hari pencoblosan itu masa tenang. Tidak boleh kampanye lagi,” ungkap Hafids kepada Radar Lamsel di Sekretariat KPU Lamsel di Jl. Raden Intan No. 82A, Kalianda, Minggu (23/9/2018) kemarin. Sejauh ini, KPU Lampung Selatan tengah mematangkan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) disetiap desa, kecamatan maupun kabupaten. “Iya. Titik-titiknya akan diatur. Setiap desa akan dibatasi,” ungkap Hafids. Masa kampanye ini, sambung Hafids, tidak hanya berlaku bagi penyelenggaraan Pemilu 2019 yang memilih calon anggota DPD, DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Lantaran pemilu kali ini dibarengi dengan pemilihan presiden (Pilpres), maka waktu kampanye Pilpres di Kabupaten Lampung Selatan juga bersamaan. “Iya. Tahapannya sama. Untuk rapat umum atau kampanye terbuka akan diatur lebih khusus,” ungkap Hafids. Dibagian lain, Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan juga mulai ancang-ancang untuk melakukan pengawasan selama masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2019. Anggota Panwaslu Lamsel Iwan Hidayat mengungkapkan bahwa lembaganya akan mengerahkan seluruh jajaran untuk mengawasi kampanye pemilu. Baik yang ada didunia nyata maupun dunia maya. “Sekarang ini kan sudah jadi tren para caleg berkampanye di media sosial. Itu juga akan kami awasi,” ungkap Iwan. Terkait kampanye di media sosial, Iwan mengimbau agar peserta pemilu mendaftarkan akun-akun media sosialnya ke KPU yang selanjutnya ditembuskan ke Panwaslu Lamsel. “Ini harus dilakukukan. PKPU mengamanatkan agar akun-akun media sosial di daftarkan ke penyelenggara,” ungkap Iwan kepada Radar Lamsel saat melakukan pengawasan laporan awal dana kampanye (LADK) di KPU Lamsel kemarin. (edw)Sumber: