Mengurus Fungsional juga Lumrah

Mengurus Fungsional juga Lumrah

KALIANDA – Pungutan dana tidak jelas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Bob Bazar, SKM Kalianda bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fungsional Bidan dan Perawat bukan hanya bagi mereka yang ingin mengurus kenaikan pangkat saja. Tetapi, para tenaga medis pembantu dokter itu juga dikenakan biaya ratusan ribu pada saat ingin mengurus status fungsionalnya. Itu diketahui Radar Lamsel setelah berbincang dengan salah satu perawat/bidan PNS yang bertugas di rumah sakit kebanggaan warga Kabupaten Khagom Mufakat ini. Bidan yang mewanti namanya untuk tidak ditulis koran ini mengaku pernah dimintai uang senilai Rp200 ribu untuk mengurus fungsionalnya. Belum lagi saat dia mengurusi kenaikan pangkat yang jumlahnya tidak jauh berbeda dengan PNS fungsional lainnya. “Ya, saya dulu ngurus fungsional dimintai uang Rp200 ribu. Entah peruntukannya atau ketentuannya seperti apa. Karena biar cepat selesai, saya nurut saja bayar apa yang diminta Bagian Umum rumah sakit,”kata dia kepada wartawan Radar Lamsel, kemarin. Hal ini jelas membuktikan bahwa adanya praktek pungutan liar (pungli) terselubung dan telah terstruktur yang selama ini terjadi di RSUD dr. Bob Bazar. Semestinya, pihak yang berwenang mengganti struktur administrasi rumah sakit yang sudah bobrok tersebut. Mendengar peristiwa ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Lamsel Akar Wibowo, SH geram. Pasanya, ada sebagian oknum yang mengatasnamakan BKPL menerima imbalan dari pungutan tersebut. Dia juga langsung memanggil jajaran RSUD dr. Bob Bazar beserta pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamsel di kantornya, Selasa (12/1) kemarin. Pihaknya meminta satuan kerja (satker) tersebut mengklarifikasi informasi tersebut. “Tadi langsung saya panggil untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Menurut saya, semuanya salah. Baik itu petugas maupun personal PNS yang ingin mengurus kenaikan pangkatnya. Mestinya dia melengkapi sendiri apa yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkatnya,”ungkap Akar Wibowo. Dia meminta praktek pungutan tersebut segera dihilangkan. Pasalnya, hal itu bisa merusak citra pegawai yang notabenenya sebagai pelayan publik. “Saya sudah tegaskan kepada petugas jangan ada lagi yang seperti itu. Kalau mau naik pangkat, si PNS harus urus sendiri. Kita sebagai petugas yang berwenang, harus melayani dan memberi tahukan apa yang perlu di lengkapi dokumennya,”imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan memantau kinerja para PNS di kantor RSUD dr. Bob Bazar untuk kedepannya. Dia juga mengharapkan agar diberikan sosialisasi yang lebih mendetail soal kepengurusan kenaikan pangkat PNS fungsional. “Naik pangkat itu bukan hak PNS, tetapi sebagai reward atas kinerjanya. Pada PNS fungsional, harus melengkapi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap enam bulan sekali untuk mengurus kenaikan pangkat setiap. Maka, kedepan harus disosialisasikan kepada mereka. Agar lebih jelas dan mereka tahu bagaimana cara mengurusi kenaikan pangkatnya,”pungkasnya. Diberitakan sebelumya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Bob Bazar, SKM Kalianda memberlakukan pungutan dana bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fungsional Bidan dan Perawat yang ingin mengurus kenaikan pangkat. Pungutan dana itu dilakukan dengan dalih pengerjaan penyusunan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) bagi setiap personal PNS.(idh)

Sumber: