Ketua PA : Perkara Cerai Erwansyah Prosedural

Ketua PA : Perkara Cerai Erwansyah Prosedural

KALIANDA – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lampung Selatan Drs. Taufik Hidayat, SH menyatakan surat panggilan dari Pengadilan Agama Kalianda melalui nomor surat 1104/Pdt.G/2015/PA.Kla yang ditujukan kepada Erwansyah (43) sudah sesuai prosedur. Pasalnya, pengajuan tersebut datang dari penggugat Komariyah yang merupakan isteri Erwansyah dengan membawa berbagai persyaratan yang dibutuhkan. “Tidak ada yang perlu ditinjau ulang. Semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan. Selama persyaratannya lengkap, siapapun orang yang datang kita layani,”kata Taufik kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, kemarin. Dia menjelaskan, di PA memang langsung melakukan pemanggilan terhadap tergugat langsung dengan panggilan sidang pertama. Dalam siang pertama itu, akan dapat diputuskan apakah akan dilakukan mediasi atau berlanjut dengan sidang berikutnya. “Maka, kami minta kedua pasangan hadir untuk ikut siang pertama itu. Nanti, bakal ada mediasi. Apakah permasalahannya dan apakah bisa rujuk atau seperti apa kelanjutannya,”imbuhnya. Apabila tergugat tidak menghadiri panggilan sidang tersebut, lanjutnya, pengadilan bisa langsung memutuskan perkara perceraian tersebut. “Orang yang tidak hadir panggilan sidang artinya dia mengabaikan haknya. Bisa saja itu langsung diputuskan oleh majelis hakim,”tutupnya. Terpisah, Kepala BKPL Lamsel Akar Wibowo, SH menjelaskan, rekomendasi perceraian yang dikeluarkan BKPL sudah melalui berbagai tahapan. Pihaknya juga telah berupaya mengirim surat pemanggilan kepada sang suami. Namun, sang suami tidak hadir. “Kita sebenarnya telah mencoba mengklarifikasi kedua pasangan ini agar tidak bercerai. Surat panggilannya juga sudah kita berikan kepada Komariyah. Tetapi, berkali-kali dia tidak hadir. Setelah itu, tim Inspektorat yang seterusnya mengklarifikasi. Akhirnya keluar surat rekomendasi perceraiannya dari kedinasan,”terang Akar Wibowo. Sebelumnya diberitakan, hati Erwansyah (43), terguncang. Itu setelah dirinya mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Kalianda melalui nomor surat 1104/Pdt.G/2015/PA.Kla. Betapa tidak. Surat itu merupakan surat relass panggilan PA Kalianda terkait perkara perceraian dirinya dan Komariyah, isterinya. Surat itu meminta Erwansyah datang ke pengadilan agama agar menghadap dimuka sidang PA Kalianda pada 18 Januari mendatang. Padahal, Erwansyah mengaku tidak tahu menahu perkara gugatan perceraian itu. Tetapi surat relass dari pengadilan itu mengguncang hati dan pikirannya. “Perceraian ini sepihak. Saya tidak tahu menahu,” ungkap Erwansyah kepada Radar Lamsel yang mengeluhkan kondisi perceraiannya di Graha Pena Radar Lamsel, kemarin. (idh)

Sumber: