65 APK di Palas Ditertibkan

PALAS – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Palas menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang terpasang di luar zona yang telah ditentukan, Selasa (23/10). Ketua Panwascam Palas M. Sobari mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan di setiap desa di Kecamatan Palas dengan bekerjasama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Satpol PP Kecamatan Palas. “Penertiban ini dalam rangka mewujudkan pemilu yang adil. Penertiban APK dilakukan dengan menyisir jalan disetiap desa di Kecamatan Palas. Penertiban APK diluar zona yang ditentukan KPU dan dipasang di pohon-pohon,” kata Sobari kepada Radar Lamsel. “Sesuai dengan keputusan KPU Lamsel tentang penetapan lokasi kampanye dan pemasangan APK. Dimana APK yang terpasang diluar zona yang telah ditentukan harus ditertibkan,” tambahnya. Untuk di Kecamatan Palas, lanjut Sobari, berdasarkan pengajuan PPK Palas kepada KPU Lamsel untuk setiap desa telah di tentukan 10 zona pemasang APK. “Setiap desa ada 10 zona yang telah ditentukan. Apabila ada yang terpasang diluar zona dianggap pelanggaran ,” ujarnya. Sobari mengungkapkan dari penertiban tersebut pihaknya berhasil mengamankan 65 APK baik baliho maupun banner yang menyalahi aturan zona pemasangan. “65 APK tersebut kami tertibkan karena menyalahi aturan. Kedepannya harapan kami peserta pemilu memanfaatkan zona yang sudah ditentukan KPU dan mengikuti aturan yang berlaku,” harapnya. (vid)
Sumber: