Dishub Lamsel Surati PT. SIP
Melanggar UU LLAJ NO 43 Tahun 2009
KATIBUNG – Bahu jalan lintas sumatera (Jalinsum) KM 15 – 16, kembali dijadikan lahan parkir truk yang mengantre masuk ke PT. Sumber Indah Perkasa (SIP)/ Sinarmas, di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung. Area bahu jalan nasional itu kerap dipergunakan sebagai lahan parkir puluhan truk sejak tahun 2013. Kebiasaan buruk ini sempat terhenti pada Juli 2017 silam lantaran Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel kala itu memberi teguran kepada direksi PT. SIP. Belakangan kebiasaan buruk yang menyebabkan pengguna jalan risih itu kembali muncul. Belasan truk terparkir disisi kiri dan kanan jalan menjelang sore hingga malam hari. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel Anasrullah mengatakan, memarkir truk di bahu jalan nasional telah melanggar pasal 43 UU LLAJ NO tahun 2009 bahwa fasilitas parkir didalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan ditempat tertentu, pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka jalan. “ Aturannya sudah jelas tertulis, Dishub memang tidak standby selalu melakukan pemantauan disana. Bila mana demikian tentu perusahaan mesti patuh pada aturan yang tertera dalam undang-undang dan itu jelas,” kata Anas kepada Radar Lamsel, Selasa (23/10). Mengacu pada peraturan tersebut lanjut Anas, sudah jelas ketika bahu jalan nasional digunakan untuk parkir adalah tidak tepat sasaran. Meski diperbolehkan tentu ada ketentuan. “ Dishub punya kapasitas untuk mengingatkan perusahaan dalam konteks teguran, sebab bicara ranah ada ranah kepolisian juga untuk memberikan warning bila terdapat aturan yang dilanggar disana,” sebut dia. Masih kata Anas langkah yang bakal ditemuphnya yakni memberi teguran melalui surat kepada direksi PT. SIP yang punya otoritas untuk mengatur segala urusan seputar perusahaan termasuk parkir kendaraan. “ Akan segera kami surati, karena berdasar laporan petugas Dishub memang bahu jalan nasional itu kerap dijadikan tempat parkir truk-truk besar. Persoalannya kompleks dan mesti ada kesadaran penuh dari perusahaan juga,” imbuhnya. Pantauan Radar Lamsel bahu Jalinsum seolah jadi tempat yang nyaman memarkir kendaraan. Sementara plang penanda tak dijumpai disepanjang areal jalan nasional yang digunakan untuk parkir tersebut. (ver)Sumber: