TB Care Aisyah Mentahkan Statement Yuli Gunawan

TB Care Aisyah Mentahkan Statement Yuli Gunawan

KALIANDA – Pengurus TB Care Aisyah SSR Lamsel bereaksi atas statement Ketua Komisi D DPRD Lamsel yang mengaku belum pernah menerima berkas usulan pengajuan Peraturan Daerah (Perda) pengendalian Tuberkolosis (TBC). Koordinator Kabupaten (Korkab) TB Care Aisyah Rudi Hartono SE., MM mengatakan, pihaknya dua kali melakukan pertemuan dengan DPRD Lamsel utamanya Komisi D. “ Sudah pernah mengajukan kok, dua kali kami ajukan setelah melakukan pemaparan bersama anggota Komisi D. Apa iya sudah dilupakan? Kami punya data fotonya dan daftar hadirnya,” kata Rudi Hartono kepada Radar Lamsel di kantor TB Care Aisyah Kalianda, Kamis (25/10). Rudi begitu sapaan akrab Rudi Hartono menegaskan, pihaknya pada 25 Oktober 2016 silam menyerahkan satu berkas draf rancangan Perda Kabupaten Lampung Selatan tentang pencegahan penanggulangan penyakit TB, HIV dan Aids. “ Waktu itu ada pernyataan dukungan dari komisi D juga dan ditandatangani oleh wakil ketua III DPRD Lamsel. Jadi kami tidak mengada-ada dan kami punya data berikut dokumentasinya,” kata Rudi seraya memaparkan data valid yang dimaksudkan. Terlepas daripada itu, sambung Rudi, legislatif mesti menyikapi hal ini dengan serius. Pasalnya, dari tahun ke tahun jumlah angka kematian penderita TBC terus bertambah. Contoh kecilnya, kata dia, saat ini di Kecamatan Tanjung Bintang terdapat 66 penderita TB. “ Artinya perlu kesadaran kita bersama, karena kalau kasus ini dibiarkan dan tidak ada campur tangan pemerintah dapat dipastikan Lamsel tetap menjadi urutan ketiga penderita TB se-Sumatera,” sebut dia. Rudi berpandangan penularan TB dinilai lebih ekstrimis ketimbang penularan HIV/Aids. Sebab, bakteri reaktif yang dikeluarkan penderita TB bisa bertahan selama tiga hari. Secara matematis satu orang penderita TB dapat menularkan kepada 15 individu. “ Kenapa kami ngotot? Karena memang urgensinya sangat penting. Maka legislatif punya hak untuk memperhatikan penderita TB yang juga disebut masyarakat,” ungkapnya. Masih kata Rudi pihaknya akan sangat kooperatif bilamana Komisi D kembali membuka draf rancangan Perda yang dahulu sempat diajukan. Bila perlu kata dia akan diajukan kembali dengan catatan ada keseriusan dalam hal ini. “ Kalau untuk yang ketiga kalinya diadakan audiensi kami siap, tetapi dengan catatan menyikapinya benar-benar total. Paling tidak dimasukkan kedalam Prolekda,” sebut dia. Untuk saat ini kata Rudi baru dua daerah yang sudah mengesahkan Perda penanggulangan penyakit menular baik TB maupun HIV/Aids. Kedua daerah itu adalah Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Timur. “ Sementara yang angka penderitanya gemuk justru belum bereaksi,” tandasnya. Ketua Komisi D Yuli Gunawan menegaskan selama dirinya menjabat Ketua Komisi D belum pernah menerima berkas baik dari Dinas Kesehatan maupun dari TB Care Aisyah soal draf yang dimaksudkan. “ Nggak tahu kalau pada masa ketua komisi bang Ismed, kalau selama saya menjabat belum pernah,” terangnya. (ver)

Sumber: