Rp 100 Juta untuk Mantan Pekerja PT. CAP

Rp 100 Juta untuk Mantan Pekerja PT. CAP

KATIBUNG – Polemik eks tujuh orang pekerja yang pernah bekerja di PT. Central Avian Pertiwi (CAP) akhirnya selesai. Mantan buruh itu diberi kompensasi senilai Rp 100 juta untuk tujuh orang. Desakan ekonomi menyebabkan ketujuh pekerja tersebut kompak menghentikan protesnya terhadap kebijakan PT. CAP yang sebelumnya dinilai tidak berpihak kepada mereka. Dengan begitu, masing-masing pekerja mendapat kompensasi senilai Rp 14 juta lebih. Sebab penawaran dana tali asih sebelumnya sebesar Rp 75 juta yang dipaparkan pihak ketiga ditolak saat audiensi di Pemkab Lamsel belum lama ini. Sekretaris Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lamsel Probo Pangestu membenarkan hal tersebut. Menurutnya kondisi ekonomi tujuh mantan buruh itu tak dapat ditolerir dan mengharuskan mereka menerima tawaran Rp 100 juta tersebut. “ Rekan-rekan yang tujuh orang itu sudah menerima pemberhentian kerjanya. Mereka (pekerja) menerima Rp 100 juta sebagai tanda jasa atas pengabdiannya selama bertahun-tahun di perusahaan yang bergerak dibidang ayam petelur itu,” kata Probo kepada Radar, Minggu (28/10). Dikatakan Probo, empat bulan fakum dalam dunia kerja menyebabkan ketujuh rekannya tak dapat pilihan lain selain menerima tawaran kompensasi. Meski begitu, lanjut dia, pencapaian kesepakatan antar keduanya diharapkan menjadi barometer menejemen perusahaan untuk kedepannya. “ Ini mesti dijadikan capaian, sebab selama ini ketika terjadi penyelesaian atau pemutusan kontrak kerja para pekerja tidak mendapatkan apa-apa,” ungkapnya. Meski begitu lanjut Probo, perjuangan FSBKU tidak hanya putus sampai disitu. Hak-hak buruh serta isu strategis menyangkut kemaslahatan buruh masih menjadi prioritas ferderasinya untuk diperjuangkan. “ Perjuangan tidak sampai disini semata, kita tetap akan memperjuangkan hak buruh khsusunya di Lampung Selatan yang notabenne dihuni perusahaan kecil hingga berlabel platinum,” sebut dia. Masih kata Probo dalam waktu dekat FSBKU juga bakal menyuarakan penolakan atas kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang dinilai tidak sesuai ekspektasi. “ Nanti isnsyaallah kami menyuarakan penolakan atas UMP yang hanya naik 8,03 persen saja,” sebut dia. (ver)

Sumber: